Tribun Bandar Lampung

Selingkuhannya Dituntut 18 Tahun Penjara, Wanita Ini Hanya Menangis Sesenggukan

Dua pasangan selingkuh yang telah bersekongkol membunuh Andi Saputra (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak jalani sidang tuntutan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Rina dan Meo jalani sidang tuntutan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua pasangan selingkuh yang telah bersekongkol membunuh Andi Saputra (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi akhirnya jalani sidang tuntutan.

Keduanya yakni istri korban, Rina (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi.

Dan selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34) warga Jalan Cendrawasih Gang Elang Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Winangto menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.

Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa sesenggukan.

Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah yang bertuliskan tahanan pengadilan negeri Bandar Lampung.

"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhakn penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.

Mendengar hal tersebut Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.

JPU Eko menyatakan hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.

"Yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.

Majelis Hakim ketua Aslan Ainin pun menyela menyampaikan kepada kedua terdakwa bahwa keduanya memiliki hak melakukan pembelaan.

"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan, disatukan atau dipisahkan terserah," ungkap Aslan.

"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya, boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.

Rina pun menjawab dengan menganggukkan kepala sembali mengusap mukanya menggunakan rompi tahanan.

"Baik saya beri waktu satu minggu, Senin tanggal 24 Juni kita lanjutkan lagi, 27 Juni Replik dan tanggal 8 Juli langsung putusan, sidang ditunda," tandas Aslan.

Bersekongkol bunuh suami

Dua pelaku yang bersekongkol membunuh korban Andi Saputra (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, akhirnya jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin 13 Mei 2019.

Keduanya adalah istri korban, Rina (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi.

Dan selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34) warga Jalan Cendrawasih Gang Elang Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Persidangan ini pun digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Adik Kandung Khamami

JPU Eko Winangto pun menghadirkan lima saksi diantaranya saksi Ari Anggara.

Dalam kesaksiannya, Angga nama panggilannya tidak mengetahui persis.

"Pertama saya gak tahu, yang jelas mengalami luka tusuk, begitu di RS saya tanya istri korban, dia bilang gak tahu tiba-tiba ada yang nusuk aa andi," ujar Angga.

Angga pun mengaku istri korban tidak menuturka siapa pelaku penusuknya.

"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.

Ini Daftar Nama 12 Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Meski demikian angga mengakui jika pasangan suami istri Andi dan Rina ada masalah.

"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini saya gak nanggepin, kan masalah keluarga, cerita gugurin kandungan. Dan saya cuman sekali mendengar kalau cekcok salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.

Sementara dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto perbuatan terdakwa bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018, saat terdakwa Rina berkenalan dengan terdakwa Mimin alias Meo.

Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jl. Wuruk gg. Mangga Kel. Kedamaian Bandar Lampung.

Pada saat berkenalan tersebut terdakwa Rina berstatus sebagai istri dari korban Andi sedangkan terdakwa Mimin berstatus Duda yang telah bercerai dengan istrinya.

Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama tersebut terdakwa Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.

"keduanya pun terjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cek cok dengan korban Andi.

Cek cok ini timbul setelah korban bercerita jika dia telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita tersebut meminta tanggung jawab.

"Mendengar hal ini terdakwa Rina marah dan minta diceraikan, namun korban tidak mau," sebut JPU.

Karena merasa sakit hati, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.

"Dalam percakapannya meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.

Terdakwa Mimin pun menyetujui hal ini, kemudian hari Rabu 12 Desember 2018, terdakwa Mimin pada dini hari mendatangi rumah korban.

Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk kedalam rumah dan mengambil satu bantal.

"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya, Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah, sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.

Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah. Sementara Rina meminta bantuan keluarga korban.

Atas perbuatan keduanya diancam dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Dakwaan kedua diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved