Sidang Kasus Suap Mesuji

Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Adik Kandung Khamami

Eksepsi ditolak, Penasehat Hukum Taufik Hidayat adik kandung Bupati non aktif Mesuji Khamami..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Yahya Tulus penasehat hukum Taufik Hidayat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eksepsi ditolak, Penasehat Hukum Taufik Hidayat adik kandung Bupati non aktif Mesuji Khamami tak mempermasalahkan dan klaim bagian dari strategi.

Yahya Tulus penasehat hukum Taufik Hidayat menyatakan pihaknya menghargai keputusan dari Majelis Hakim.

"Kami hargai putusan sela ini dari majelis hakim, tapi setidaknya eksepsi yang kami ajukan adalah strategi kami," ungkapnya, Senin 17 Juni 2019.

Lanjutnya melalui eksepsi ini, Mejreis Hakim tahu atas pokok keberatan yang telah diajukan.

"Jadi nanti dalam pokok perkara majelis hakim sudah bisa fokus mengenai keberat apa yang sedang kami perjuangkan untuk klien kami," serunya.

Disinggung soal keperluan menanyakan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Yahya mengaku hanya ingin tahu saja.

"Tidak ada apa-apa, karena yang kami tahu ada tujuh puluh lebih saksinya dan berkasnya itu tebal satu jengkal, jadi untuk memudahkan kami saja fokus ke saksi yang mana, dan strategi juga," kilahnya.

Untuk sidang Kamis depan, Yahya mengaku tidak ada persiapan khusus yang akan disiapkan.

"Untuk kamis depan kami memerdalam saja berita acara dari saksi saksi semuanya gitu," tandasnya.

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Aliran Fee Proyek Rp 850 Juta untuk Khamami dan Wawan Suhendra

Eksepsi ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak pengajuan eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Senin 17 Juni 2019, Mejelis hakim sepakat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Taufik Hidayat adik kandung Khamami Bupati non aktif Mesuji.

"Maka mengadili, pertama menolak eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat, kedua menyatakan surat dakwa telah memenuhi syarat formil dan materil, ketiga memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadili terdakwa," ungkap Siti Insirah.

Menurut Siti Insirah keputusan Majelis Hakim menolak eksepsi Taufik Hidayat sudah melalui beberapa pertimbangan setelah mendengar pembacaan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengajuan keberatan Penasehat Hukim (PH).

BREAKING NEWS - Khamami Mengatur Semua Pembayaran Uang Muka Proyek di Kabupaten Mesuji

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved