Warga Lampung Tengah Ini Diminta Siapkan 5 Ember Besar untuk Wadah Uang, Ternyata Ini yang Terjadi
Warga Lampung Tengah Ini Diminta Siapkan 5 Ember Besar untuk Wadah Uang, Ternyata Ini yang Terjadi
Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan.
Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.
Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka.
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penggadaan uang berujung pembunuhan
Kasus penggandaan uang pernah juga terjadi sebelumnya di Lampung. Kasus penggandaan uang ini terungkap dari adanya kasus pembunuhan.
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut yang ternyata berawal dari kasus penggandaan uang hingga utang piutang.
Team Khusus Antibandit 308 Polda Lampung telah meringkus total tiga tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sukirman (50) dan Misinem (45).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pembunuhan itu mulai dari utang piutang hingga penggandaan dan penitipan uang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sukirman dan Misinem di perkebunan sawit, kawasan Gunung Kapal, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 21 Oktober lalu.
Baca: Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi yang 2 Kali Tangkap Hercules
Keduanya merupakan warga Kampung Marga Kencana, Tiyuh Way Abung, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tuba Barat.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto memastikan penangkapan tiga tersangka pembunuhan tersebut.
Ketiganya adalah Sugiman (58) alias Trimo, warga Natar, serta Wardi (60) dan Warno (62), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Baca: Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas
"Tim awalnya menangkap Sugiman alias Trimo di Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Ruli di polda, Kamis.