Tribun Tulangbawang
Polisi Tangkap Orangtua yang Buang Bayinya di Dalam Sumur, Begini Pengakuan Pelaku
Polisi Tangkap Orangtua yang Buang Bayinya di Dalam Sumur, Begini Pengakuan Pelaku
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Misteri penemuan mayat bayi laki-laki yang terapung di dalam sumur warga di RK 05, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang akhirnya terungkap.
Mayat bayi laki-laki itu ditemukan mengambang dalam sumur, Minggu (16/06) pagi sekitar pukul 05.30 wib.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap perempuan berinisial TS (21), warga Jalan III Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Perempuan berinisial TS itu diduga merupakan ibu sang bayi yang telah membuang anak kandungnya ke dalam sumur," terang Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (18/06/2019).
Rahmin mengatakan, TS diamankan personel Polsek Banjar Agung bersama personel Tekab 308 Polres Tuba saat sedang bekerja di Toko Aneka Jaya Motor, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Senin (17/06), sekitar pukul 11.30 wib
"Keberhasilan petugas kami untuk mengungkap perkara ini, merupakan hasil dari olah TKP (tempat kejadian perkara) dengan dibantu keuletan serta kegigihan mereka dilapangan. Sehingga tidak butuh waktu yang terlalu lama untuk menangkap pelakunya," beber Rahmin
Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, ia melahirkan bayi tersebut hari Jumat (14/06), sekitar pukul 16.00 wib di dalam toilet yang berada tidak jauh dari tempat korban bekerja.
Proses persalinannya pun dilakukan oleh pelaku sendirian.
“Setelah bayi ini lahir, pelaku melihat situasi disekitar TKP melahirkan, setelah dirasa aman, pelaku langsung membawa bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam sumur yang hanya berjarak sekira 50 meter dari tempat korban bekerja,” papar Kompol Rahmin.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat menyesal.
Karena kondisi pelaku sempat drop, pelaku lalu dilakukan perawatan di RS (rumah sakit) Mutira Bunda sampai dengan kondisinya membaik dan tetap dijaga secara ketat oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 Miliar," tandas Rahmin.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya RK 05 Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang dihebohkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang mengapung didalam sumur warga diwilayah setempat, Minggu (16/06) pagi sekitar pukul 05.30 wib.
