Pilwakot Bandar Lampung

Pertama di Indonesia, Pilwakot Bandar Lampung Bakal Pakai e-Voting

Pilwakot Bandar Lampung dinilai paling tepat untuk memulai pemilihan berbasis elektronik ini.

Tribunlampung.co.id/Beni
KPU Bandar Lampung menggelar diskusi bertema "Menggagas Pemilu e-Voting" di aula gedung KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (19/6/2019). 

Pertama di Indonesia, Pilwakot Bandar Lampung Bakal Pakai e-Voting

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wacana electronic voting (e-voting) atau pemilu berbasis elektronik belakangan menguat setelah proses Pemilu 2019 menelan banyak korban jiwa penyelenggara yang kelelahan.

Pilwakot Bandar Lampung dinilai paling tepat untuk memulai pemilihan berbasis elektronik ini.

Artinya, Bandar Lampung bakal menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan e-voting.

Penerapan e-voting dipercaya sulit dilakukan untuk pemilu dengan cakupan yang luas, seperti pemilihan legislatif.

Karena itu penerapan e-voting harus dimulai dari pilkada di daerah yang siap, termasuk masyarakat yang melek teknologi.

Hal ini mengemuka dari diskusi bertajuk "Menggagas Pemilu e-Voting" yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (19/6).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menjelaskan, Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi memiliki kesiapan dari sisi teknologi.

"Dari sisi geografis, 20 kecamatan dan 126 kelurahan yang ada, semuanya telah memiliki akses jaringan internet, dan tidak terdapat daerah yang terisolasi," kata Fauzi.

Inilah 3 Srikandi yang Diprediksi Maju dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020

Soal Kesiapan Maju Pilwakot Bandar Lampung 2020, Bunda Eva: Lihat Saja Nanti

Menurut dia, sebagai daerah perkotaan Kota Tapis Berseri ini sudah memiliki sumber daya manusia yang melek teknologi, sehingga dinilai mampu mendukung penerapan e-voting.

"Dengan sosialisasi berkelanjutan, maka Bandar Lampung layak menjadi pilihan," ucapnya.

Dari sisi regulasi, menurut mantan jurnalis televisi di Lampung ini, penerapan e-voting memungkinkan.

"Pertama kali mendapatkan lampung hijau dari MK, melalui putusan MK No.147/PUU-VII/2019 yang menyatakan pasal 88 UU 32/2004 tentang pemda adalah konstitusional bersyarat terhadap pasal 28 C ayat 1 dan 2 UUD1945. Sehingga kata mencoblos dapat diartikan pula sebagai e-voting dengan syarat kumulatif," jelasnya.

Adapun syarat kumulatif itu yakni tidak melanggar asas pemilu luber jurdil, daerah yang menerapkan e-Voting telah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM, perangkat lunak, kesiapan masyarakat serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

"Diskusi dan seminar nasional sudah banyak, termasuk uji coba oleh BPPT. Nah, kita ingin mengadopsi gagasan itu dengan skala lebih kecil. Itu maksudnya kita gelar diskusi ini. Dari hasil diskusi memang semua sepakat e-voting itu dimulai dari yang kecil-kecil dulu, misalnya pilkada. Mudah-mudahan ini menjadi awal untuk melakukan diskusi lebih lanjut dan simulasi-simulasi, apakah ini cocok dan membawa kemaslahatan," paparnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved