Tribun Lampung Tengah
Sembunyikan Sabu di Kebun Singkong, Tukang Cukur di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Meidikan Nurmansyah (23), warga Kampung Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sembunyikan Sabu di Kebun Singkong, Tukang Cukur di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Meidikan Nurmansyah (23), warga Kampung Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang cukur itu diduga sebagai pengedar narkoba.
Meidikan ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti dua bungkus plastik kecil berisi sabu, Sabtu, 22 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mengatakan, barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka di kebun singkong belakang rumah tersangka yang juga dijadikan tempat usaha pangkas rambut.
"Kita mendapatkan informasi dari warga jika tersangka kerap melakukan transaksi di rumah dan tempat ia biasa memangkas rambut. Saat itu kita lakukan penggeledahan. Tapi, barang bukti yang kita cari tidak ada," kata Iptu Dailami.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka.
• Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus Polres Pesawaran
• 35 Kg Sabu di Balik Sayur Kol dan Uang Rp 268 Juta, Lolos dari Pelabuhan Bakauheni Terciduk di Merak
Tapi hasilnya kembali nihil.
Sampai akhirnya polisi menemukan barang bukti di belakang rumah tersangka.
"Saat kita lakukan penggeledahan di bagian belakang rumah itulah, di sekitaran kebun singkong kita temukan tas kecil berwarna cokelat diselipkan di antara batang dan ranting pohon," sambungnya.
Saat dibuka, ternyata tas berwarna cokelat itu berisi dua bungkus kecil serbuk putih yang diduga sabu.
Selain itu juga ada satu bundel plastik klip bening dan dua sekop terbuat dari pipet sedotan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Meidika dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Meidika mengaku sabu tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengonsumsi barang haram itu sejak beberapa bulan terakhir.
"Dibeli dari seseorang yang saya gak kenal seharga Rp 500 ribu. Sebagian saya pakai," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
