Mindo Tampubolon Ditangkap

Bertahun-tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Bunuh Istri di Batam Ditangkap Saat Sembunyi di Lampung

Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, mantan perwira polisi berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon ditangkap.

Tribunnews
Ilustrasi - Foto semasa hidup Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon. Bertahun-tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Bunuh Istri di Batam Ditangkap Saat Sembunyi di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, mantan perwira polisi berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon ditangkap.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang merupakan istrinya.

Setelah bersembunyi bertahun-tahun, mantan perwira polisi tersebut akhirnya ditangkap jajaran kejaksaan.

Mindo Tampubolon bersembunyi sekitar enam tahun.

Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) kepada wartawan.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".

Silaturahmi Berujung Isak Tangis, Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Siswi SMP di Sulawesi

 

Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap.
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap. (KEJARI BATAM)

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, istrinya.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Laila di Kejaksaan Negeri Batam masih terus melakukan monitoring untuk melacak Mindo.

Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.

"Kita masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon dan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya, "ujar Filpan.

Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved