Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jadi Bajing Loncat, Remaja 16 Tahun di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Polresta Bandar Lampung membekuk satu anggota komplotan pencuri modus bajing loncat yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco (ketiga kanan) memimpin ekspose penangkapan komplotan bajing loncat, Rabu, 26 Juni 2019. 

BREAKING NEWS - Jadi Bajing Loncat, Remaja 16 Tahun di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung membekuk satu anggota komplotan pencuri modus bajing loncat yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Senin, 24 Juni 2019.

Tersangka berinisial RS (16), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Selain menangkap satu tersangka, polisi juga mengamankan satu penadah hasil rampasan para pelaku bajing loncat ini.

Dia adalah Baituloh (43), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, penangkapan ini berdasarkan nomor Laporan LP/B/162/VI/2019/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, Tanggal 23 Juni 2019.

"Jadi pelaku ini sebenarnya ada tiga orang," ungkap Wirdo dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 26 Juni 2019.

Wirdo menuturkan, para pelaku ini mencuri muatan truk berisi gula di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Panjang, Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi Ringkus Tersangka Bajing Loncat di Bypass Bandar Lampung

Polsek Panjang Ringkus Anggota Komplotan Bajing Loncat

"Ketiga pelaku mencuri tiga dus gula dari atas truk," bebernya.

Salah satu tersangka ditangkap berkat rekaman video.

"Pelaku RS kami amankan di rumahnya. Dari hasil pengembangan, barang dijual ke seorang penadah, dan langsung kami tindak lanjuti untuk mengamankannya," bebernya.

Wirdo menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa gula seberat 46 kilogram.

"Untuk dua pelaku lainnya, D dan P, masih dalam pengejaran," tandasnya.

Wirdo menambahkan, kedua tersangka yang tertangkap akan dikenai pasal 364 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved