Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jual ke Penadah, Gula Hasil Curian Dilego Rp 450 Ribu

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan setelah berhasil melakukan pencurian para pelaku menjual barang curiannya ke penadah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco memimpin ekspose penangkapan komplotan bajing loncat, Rabu, 26 Juni 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gula hasil curian seberat 46 kilogram langsung dijual Rp 450 ribu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan setelah berhasil melakukan pencurian para pelaku menjual barang curiannya ke penadah.

"Jadi pelaku ini menjual barang curiannya berupa gula dengan harga Rp 450 ribu," ungkapnya, Rabu 26 Juni 2019.

Kata Wirdo, uang tersebut kemudian dibagi Rp 125 ribu perorang.

"Sisanya digunakan untuk membeli mie ayam, bensin dan rokok," jelas Wirdo.

Sementara gula hasil curian ketiga pelaku bajing loncat, kata Wirdo, dikemas ulang oleh penadahnya yang bernama Baitullah (43).

"Barang bukti berupa gula yang mulanya dalam kemasan dipindahkan ke kantong plastik kiloan oleh penadah," tandasnya.

Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung membekuk satu anggota komplotan pencuri modus bajing loncat yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Senin, 24 Juni 2019.

Tersangka berinisial RS (16), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Selain menangkap satu tersangka, polisi juga mengamankan satu penadah hasil rampasan para pelaku bajing loncat ini.

Dia adalah Baituloh (43), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, penangkapan ini berdasarkan nomor Laporan LP/B/162/VI/2019/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, Tanggal 23 Juni 2019.

"Jadi pelaku ini sebenarnya ada tiga orang," ungkap Wirdo dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 26 Juni 2019.

Wirdo menuturkan, para pelaku ini mencuri muatan truk berisi gula di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Panjang, Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ketiga pelaku mencuri tiga dus gula dari atas truk," bebernya.

Salah satu tersangka ditangkap berkat rekaman video.

"Pelaku RS kami amankan di rumahnya. Dari hasil pengembangan, barang dijual ke seorang penadah, dan langsung kami tindak lanjuti untuk mengamankannya," bebernya.

Wirdo menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa gula seberat 46 kilogram.

"Untuk dua pelaku lainnya, D dan P, masih dalam pengejaran," tandasnya.

Wirdo menambahkan, kedua tersangka yang tertangkap akan dikenai pasal 364 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved