Ini Risiko Terburuk Jika Membeli Kendaraan Berkode ST dengan STNK Only

Ini Risiko Terburuk Jika Membeli Kendaraan Berkode ST dan STNK Only, Patut Waspada

Editor: taryono
Warta Kota
Ini Risiko Terburuk Jika Membeli Kendaraan Berkode ST dengan STNK Only 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu alasan membeli kendaraan bodong adalah harga yang miring.

Biasanya, motor atau mobil ini saat dijual ada embel-embel sebutan 'STNK only' atau 'ST'.

SEIRING berkembangnya media sosial (medsos) dan situs jual beli online, berkembang pula volume jual beli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil, melalui online.

Namun, jika Anda tidak hati-hati, bisa tertipu membeli motor atau mobil bekas dengan surat-surat yang tidak lengkap atau bahkan palsu.

Dan ternyata, jual beli motor atau mobil bodong ini juga ikutan marak di medsos atau situs jual beli online.

 

Jelas, jual beli motor atau mobil seken bodong ini melanggar aturan. Namun mengapa tetap banyak pembelinya? 

Salah satu alasan mendasarnya adalah harga yang miring. Biasanya, motor atau mobil ini saat dijual ada embel-embel sebutan 'STNK only' atau 'ST'.

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tak heran pula, pihak kepolisian selalu mengingatkan agar masyarakat tak membeli mobil atau motor bertanda 'STNK Only' atau 'ST' tersebut.

Dengan tidak membeli motor atau mobil seken berkode 'ST' atau 'STNK Only' tersebut, Anda sudah pasti terhindar dari permasalahan yang muncul belakangan.

Namun, belakangan motor atau mobil bodong pun ada pula yang dilengkapi BPKB, tetapi ternyata palsu. Akibatnya, pembeli benar-benar tertipu, apalagi jika tidak paham soal ini.

Ciri-ciri STNK dan BPKB Palsu juga harus kita pahami.

Nah, berikut ini tip agar tak tertipu membeli mobil atau motor bodong, seperti dirangkum Wartakotalive.com dari berbagai sumber:

1. Hindari membeli kendaraan berkode atau bertanda 'ST' atau 'STNK Only'

Sudah pasti, mobil atau motor seken dengan sebutan 'ST' surat-suratnya tidak lengkap.

Jika tak ingin tertipu dan terjadi masalah di kemudian hari, tinggalkan mobil atau motor itu dan pilih yang lainnya.

2. Bandingkan STNK yang ditunjukkan penjual dengan STNK lain yang dipastikan asli

Bila ingin meneliti fisik STNK dan BPKB palsu atau tidak, jelas tidak mudah. Pasalnya, STNK dan BPKB palsu sangat mirip sehingga sangat sulit dibedakan.

Maka, bandingkan STNK lain yang sudah pasti asli, misal STNK Anda lainnya atau STNK milik rekan Anda, dengan STNK yang ditunjukkan si penjual.

Lalu, perhatikan:

- Hologram yang palsu itu lebih kecil dari hologram asli yang dikeluarkan Samsat.

- Letak atau posisi terkadang tidak simetris

- Kolomnya lebih sempit

- Tanda tangannya juga berbeda.

- Kertasnya juga agak lebih halus, licin, dan mengkilat

Namun sekali lagi, ini harus dibandingkan, jangan hanya diperhatikan satu STNK.

Jika saat dibandingkan ada kecurigaan, sebaiknya bawa kendaraan tersebut ke Samsat.

3. Bawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik

Jika penjual tidak berkenan, hendaknya Anda curiga dan tidak usah membeli kendaraan tersebut, sebagus atau semurah apapun mobil atau motor tersebut.

Sebaliknya, jika penjual itu berkenan ke Samsat, tentu kendaraan itu diperoleh secara resmi.

4. Cek BPKB via lampu ultraviolet

Hologram yang tampak di BPKB asli, jika diletakkan dki bawah lampu ultraviolet, tidak hanya menampilkan logo kepolisian saja, tapi juga sebaran garis-garis kecil tak beraturan yang mengelilingi logo Kepolisian di halaman tengah.

Pada bagian pembatas halaman buku BPKB itu jika diletakkan di bawah ultraviolet juga akan tampak ada benang garis merah menyala.

5. Perhatikan bagian tipe motor

BPKB asli tak akan menampilkan merek kendaraan dengan nama pasarnya pada bagian tipe motor yang ada di halaman Identitas Kendaraan. Misalnya Honda Beat, Yamaha Mio, atau Kawasaki Ninja.

Namun yang ditampilkan hanya merek yakni Honda, Yamaha, Suzuki atau lainnya.

Sedang kolom tipe akan berisi nomor seri kendaraan seperti NF 125 TR (untuk seri Supra 125), SE88 (Mio M3), dan lainnya.

6. Cek warna tinta pada Nomor Seri BPKB

BPKB asli umumnya menuliskan nomor seri dengan tinta warna hitam.

Nomor seri ini terletak di bagian Identitas Pemilik yang berada di bagian kanan atas. 

Jika warna tinta nomor seri itu merah, ada dua kemungkinan: pertama BPKB asli hilang atau dibuat lagi, kedua BPKB itu palsu.

Untuk memastikannya, bawa saja ke Samsat untuk cek dengan lebih akurat. 

7.  Cek nomor rangka kendaraan 

Pastikan nomor rangka mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera dalam surat BPKB.

Meleset satu nomor saja, sebaiknya motor patut dicurigai dan tak direkomendasikan untuk dibeli.

Apa nomor rangka ini bisa dipalsu atau diakali? Bisa!

JIka ada satu nomor di rangka itu yang terlihat miring atau tak sejajar patut dicurigai, itu bukan rangka keluaran pabrik. 

Sebab, nomor rangka asli biasanya rapi dan sejajar cetakannya dari depan sampai belakang. 

Bahkan, bisa jadi model huruf atau angkanya pun mempunyai bentuk tersendiri terkait tahun pembuatan atau produksi. 

Misalnya, angka satu dicetak putus-putus atau titik-titik, yang membentuk angka 1.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa ke Samsat untuk mengeceknya.

Polisi imbau tak beli motor berkode ST

Sebelumnya, seperti diberitakan Wartakotalive.com, pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.

WartaKotaLive.com melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di Indonesia.

Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

 

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

 

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Benarkah STNK kendaraan mati 2 tahun hangus?

Apakah STNK mati lebih dari 2 tahun langsung hangus?

Lalu apa penyebab nomor kendaraan bermotor hangus?

Apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.

Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.

"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"

"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.

Sinopsis dan Download Drama Korea The Smile Has Left Your Eyes

Video Viral Pengendara Motor Pegang Dada Wanita, Dikira Pelecehan Ternyata Jambret

Akun Instagram Ustadz Abdul Somad Hilang, Artis Arie Untung Diserbu Netizen

Kendaraan Jadi Bodong

Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.

Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.

"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).

Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.

Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian. 

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.

Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan

WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:

Cara perpanjangan STNK (kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta))
"Hallo Sobat Pajak.

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo 
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul  Tak Cuma Hindari Beli Motor Berkode ST, Kenali juga Ciri-ciri STNK dan BPKB Palsu Berikut 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved