Tribun Lampung Utara
Buron 3 Tahun, Begal di Bukit Kemuning Ditangkap Saat Sembunyi di Giham
Buron tiga tahun, pelaku pembegalan ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning di tempat persembunyiannya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUKIT KEMUNING - Buron tiga tahun, pelaku pembegalan ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning di tempat persembunyiannya.
Tersangka IW alias Yuda diamankan di Giham, Lampung Barat, Selasa, 25 Juni 2019
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan IW merupakan pengembangan dari pemeriksaan Ad (23), warga Gunung Labuhan, Way Kanan, yang telah diamankan setelah melakukan pembegalan.
"Tersangka IW alias Yuda ini ditangkap di persembunyiannya di Giham, Lampung Barat,” kata Hendrik, Kamis, 27 Juni 2019.
Hendrik menceritakan, peristiwa pembegalan tersebut menimpa Elsa Septaria pada Kamis, 7 April 2016 silam sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu korban hendak pulang dari arah Pasar Bukit Kemuning menuju Desa Dwikora, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Sesampainya di Jalan Lintas Barat Dusun Sinar Ogan, korban dipepet tiga pelaku.
Satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan pisau ke arah korban.
• Tak Mau Bayar Angsuran Motor, Warga Lampung Utara Ini Ngaku Dibegal
• Begal Beraksi di Siang Bolong, Gasak Duit Rp 14 Juta Sambil Acungkan Senpi di Terbanggi Besar
Sejurus kemudian, pelaku merebut kunci motor milik korban.
Kemudian salah seorang pelaku mendorong korban hingga terjatuh dari motornya.
Para pelaku langsung kabur dengan membawa motor korban.
Korban berupaya mengejar dengan berteriak minta tolong.
Saat itu, dari arah Lampung Barat muncul pengendara sepeda motor yang melintas.
Ia berhenti untuk melihat kejadian tersebut.
Para pelaku ketakutan dan lari.
“Mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penyisiran dengan dibantu oleh masyarakat. Seorang pelaku berinisial AD diamankan. Hari ini seorang pelaku yang sudah masuk DPO ditangkap di persembunyiannya. Karena pada saat kejadian dua rekan AD berhasil melarikan diri,” jelas Hendrik.
Bersama tersangka IW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4339 JW.
“Tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Bukit Kemuning,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/begal-di-bukit-kemuning.jpg)