3.378 Pendaftar PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi di Lampung Gugur

Berdasarkan data yang dilansir dari laman https://lampung.siap-ppdb.com/, sekolah di Lampung menyediakan kuota sebanyak 42.325 kursi.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kadiskbud Lampung Sulpakar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah resmi diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Kamis, 27 Juni 2019.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman https://lampung.siap-ppdb.com/, sekolah di Lampung menyediakan kuota sebanyak 42.325 kursi.

Sementara siswa yang telah diterima melalui PPDB jalur zonasi sebanyak 34.399 orang, jalur prestasi 1.356 orang, dan jalur perpindahan orangtua 289 orang.

Dari data tersebut, total jumlah siswa yang diterima sebanyak 36.044 orang.

Dengan demikian, masih tersisa 6.281 kuota lagi.

Calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi mencapai 37.777.

Sementara yang diterima sebanyak 34.399 siswa.

Sebanyak 3.378 pendaftar SMA/SMK jalur zonasi dinyatakan gugur.

Dampak PPDB Zonasi, 6.281 Kursi SMA Negeri di Lampung Tak Terisi

Gagal PPDB? Disdikbud Pastikan Siswa Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB berdampak tereliminasinya sejumlah calon siswa pada jalur zonasi.

Menurut Sulpakar, tidak ada sekolah yang kekurangan pendaftar dalam PPDB sistem zonasi.

"Tidak ada kekurangan. Hanya, karena daya tampung sekolah negeri terbatas, maka sekolah swasta bisa menampungnya," kata Sulpakar, Jumat, 28 Juni 2019.

"Kami harapkan masyarakat bisa berlapang dada. Kami hanya melaksanakan aturan. Yang tidak lolos pada sistem zonasi, kita siapkan sekolah swasta," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved