Petinggi Kemenpora Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Fortuner dari KONI
Ia mengaku diinstruksikan menyiapkan uang Rp 230 juta untuk diberikan kepada staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
 
							Editor: 
							Daniel Tri Hardanto
						
			
	
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kemenpora ke KONI di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, pejabat pembuat komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. 
Ia juga didakwa menerima mobil Toyota Fortuner dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama dua bawahannya.
Masing-masing Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil, dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI pada tahun anggaran 2018. (Tribun Network/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ott-di-kemenpora-dan-koni.jpg)