Petinggi Kemenpora Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Fortuner dari KONI
Ia mengaku diinstruksikan menyiapkan uang Rp 230 juta untuk diberikan kepada staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
Petinggi Kemenpora Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Fortuner dari KONI
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eny Purnawati mengaku pernah diperintah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Ia mengaku diinstruksikan menyiapkan uang Rp 230 juta untuk diberikan kepada staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
"Waktu itu 19 Desember 2018 sekitar jam 5 sore, saya dipanggil Mas Nursahid (staf keuangan KONI) atas perintah Pak Hamidy untuk naik ke ruangan Pak Hamidy di lantai 12. Saya di lantai 11," kata Eny saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Tiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Sesampainya di ruangan Hamidy, lanjut Eny, Eny melihat Hamidy, Eko, Nursahid, dan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.
Di sana, ungkap Eny, Hamidy memintanya menyiapkan uang Rp 230 juta untuk Eko.
"Uangnya dari dana Wasping kedua KONI yang sekitar Rp 17 miliar itu. Saya diminta Mas Nursahid menyiapkan. Kami membawa dari lantai 11 ke lantai 12," bebernya.
• Pengadilan Telah Memutuskan Perkara Roy Suryo Membawa Ribuan Aset Negara di Kemenpora, Ini Isinya
• KPK Perpanjang Masa Tahanan Empat Anggota DPRD Lamteng Atas Kaus Suap Pinjaman Daerah
Menurut Eny, pengeluaran uang itu ditandatangani Hamidy.
Akan tetapi, ia tak mengetahui apa alasan Hamidy memerintahkan dirinya menyiapkan Rp 230 juta itu.
"Saya tidak tahu. Pak Hamidy hanya bilang tolong siapkan Rp 230 juta untuk Pak Eko. Seperti itu saja. Tidak disebutkan uang itu terkait kepentingan apa," katanya.
Menurut Eny, Hamidy memerintahkan Nursahid menyerahkan uang itu langsung kepada Eko.
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Tapi kemudian atas perintah Pak Hamidy, Rp 215 juta diserahkan Pak Eko, sementara Rp 15 juta Pak Hamidy bilang diambil untuk uang lembur saya, Pak Sahid, sama Pak Suradi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ott-di-kemenpora-dan-koni.jpg)