Kasus Suap Lampung Tengah
KPK Perpanjang Masa Tahanan Empat Anggota DPRD Lamteng Atas Kaus Suap Pinjaman Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap terkait pinjaman daerah.
Keempatnya yakni Acmad Junaidi Sunardi, Ketua DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019, Buyana (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 20190); Raden Zugiri (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), dan Zainudin (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah Periode 2014 - 2019).
Keempatnya menjadi tersangka atas kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama.
"Penahanan pertama ini selama 30 hari dimulai tanggal 28 juni 2019- 27 Juli 2019," ungkapnya, Rabu 26 Juni 2019.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah.
Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu keempatnya menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
• Mustafa dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka ini dilakukan penahanan atas suap pengesahan Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur,” ungkap Febri, Senin 29 April 2019.
Lanjutnya, keempatnya dilakukan penahan hari ini dan dititipkan di tiga rutan yang berbeda.
“AJS ditahan di Rutan KPK K4, BU ditahan di Rutan KPK K4, ZN ditahan di Rutan Guntur, dan RZ ditahan di Rutan KPK C1,” sebut Febri.
Kata Febri penahanan keempatnya akan dilakukan penahanan hingga 20 hari mendatang.
“Terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/febri-diansyah_20170516_221621.jpg)