Kasus Suap Lampung Tengah

KPK Perpanjang Masa Tahanan Empat Anggota DPRD Lamteng Atas Kaus Suap Pinjaman Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Kompas.com
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Perlu diketahui KPK sendiri mendakwa keempat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat disinggung penahanan dua pengusaha rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yakni Budi Winarto pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo pemilik PT Purna Arena Yudha Febri tidak ada komentar sama sekali.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Dipanggil KPK

Kedua pengusaha tersebut sendiri sudah ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang mana memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkaran ini, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 oleh para rekanan.

Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.

Atas penerimaan suap ini KPK, Mustafa didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved