Penumpang Wanita Dipukuli Driver Taksi Online sampai Giginya Patah, Dipaksa ke ATM Ambil Uang Jutaan
Seorang penumpang wanita disekap, diperas, dan dipukuli seorang pengemudi atau driver taksi online Go-Jek di Jakarta.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," tambah Argo.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai saat beraksi, tali, dan kain yang digunakan untuk menyekap korban dan uang hasil pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tersangka Terlilit Utang
AS (31), pengemudi taksi online yang menyekap dan merampok penumpang ditangkap di rumah kakaknya di kawasan, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/6/2019) malam.
Dari keterangan kakak tersangka, AS mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang.
"Dari keterangan kakak tersangka, ternyata dia punya banyak utang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Saat diperiksa polisi, AS mengaku baru kali ini melakukan kejahatan.
Dia mengaku khilaf melakukan perampokan dan menyekap penumpang perempuan tersebut
"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," ucap dia.
Peristiwa itu berawal ketika tersangka AS menerima order untuk mengantar korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni, 2019 pukul 21.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban langsung disekap tersangka.
Tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dimasukkan kain agar tidak bisa berteriak.
Go-Jek Beri Sanksi
Vice President Coorporate Communication Go-Jek, Michael Reza mengutuk keras peristiwa penyekapan penumpang yang dilakukan seorang drivernya, AS (31).