Menhub Kunjungi Lampung

Pakai Kereta Bandara Cuma 20 Menit dari Stasiun Tanjungkarang ke Bandara Radin Inten II

Hal itu lantaran waktu tempuh ke Bandara Radin Inten II hanya selama 20 menit, dengan menggunakan kereta bandara.

tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Menhub Budi Karya Sumadi saat mengunjungi Stasiun Tanjungkarang, Minggu (30/6/2019). Pakai Kereta Bandara Cuma 19 Menit dari Stasiun Tanjungkarang ke Bandara Radin Inten II. 

Pelaku usaha mesti diberitahu bahwa terminal akan diperbaiki.

Dengan begitu, pengusaha diharapkan turut memperbaiki bus yang mereka miliki.

"Karena (terminal) ini kan jadi tuan rumah dari Bakauheni atau dari manapun," ungkap Budi.

"Ya jadikan (terminal) ini kondusif jangan suram," sahut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Sementara itu, Kasubdit Terminal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmadi ZB mengatakan, anggaran revitalisasi Rp 40 miliar akan digunakan untuk membangun beberapa fasilitas.

"Nantinya untuk pembanguann komersial ruang tunggu, di tengahnya ada loket untuk tiket," ujarnya dalam pemaparannya.

Masih kata dia, anggaran juga digunakan untuk gedung AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), gedung AKAP (Antar Kota Antar Provisi), ruang tunggu steril, gedung kedatangan dan keberangkatan, serta area parkir.

"Saat ini, ada bus Rajabasa-Bakauheni langsung di Pelabuhan Eksekutif, jadi dari sini naik tol langsung ke pelabuhan," jelasnya.

Ahmadi pun mengeluh terkait kondisi drainase di Terminal Rajabasa cukup lemah.

Seorang Wanita Tega Tikam Pungung Karyawan Stasiun Karena Ketinggalan Kereta Api

Sehingga jika hujan, air akan tergenang di tengah.

"Drainase akan kami perbaiki, anggaran Rp 4 miliar," tandasnya.

Keberadaan Menhub Budi Karya Sumadi di Stasiun Tanjungkarang yang membahas soal kereta bandara, dan Terminal Rajabasa, merupakan bagian dari kunjungan menhub di Lampung. (tribunlampung.co.id/eka ahmad sholichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved