Sidang Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Begini Modus Korupsi Bupati Khamami yang Terungkap dalam Sidang

Modus korupsi tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 1 Ju

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 1 Juli 2019. 

BREAKING NEWS - Begini Modus Korupsi Bupati Khamami yang Terungkap di Sidang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dengan menekan anggaran tiap dinas di Mesuji, sisa dana APBD dialihkan ke SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) untuk mendanai proyek Dinas PUPR.

Modus korupsi tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 1 Juli 2019.

Jaksa KPK Subari Kurniawan menanyakan kepada saksi Nawawi selaku Asisten Bidang Umum Kabupaten Mesuji terkait mekanisme pencairan anggaran melalui nota dinas.

"Setelah menjadi asisten dan saya sampaikan itu untuk mohon dipertimbangkan karena tidak sesuai Pemendagri. Namun, kepala BP2KD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) melihat pencairan itu sudah sesuai," jawab Nawawi.

"Maksud saya, mekanisme seperti itu menghambat atau tidak?" tanya jaksa lagi.

"Menghambat birokrasi karena memperlambat prosesnya. Saya memberi saran karena saya bawahan Sekda. Saya minta untuk mengkaji ulang nota dinas tersebut," tegas Nawawi.

Subari pun mempertanyakan soal pemotongan anggaran setiap pengajuan melalui nota dinas.

BREAKING NEWS - Khamami Sikat Habis Uang Fee Proyek, Pensiunan Kadis Ini Hanya Ucap Astagfirullah

BREAKING NEWS - Kadispora Mesuji Beberkan Uang Rokok 10 Persen untuk Bupati Khamami

"Pemotongan tersebut alasannya efisiensi. Ini menghambat saja atau malah merugikan?" tanya jaksa.

"Secara prosedural tidak efektif, sehingga tidak perlu dilakukan adanya nota dinas," jawab Nawawi.

"Pemangkasan melalui nota dinas dengan disposisi karena efisiensi, sehingga anggaran yang akan dilaksanakan hanya mendapat persetujuan 80 persen. Lantas (potongan anggaran) 20 persen ke mana?" tanya jaksa.

"Sepanjang yang saya ketahui, OPD langsung Pak Bupati. Saya gak tahu persis dicoret untuk apa," jawab Nawawi.

"Dalam BAP nomor 7, Saudara menyebutkan kebijakan bupati yang memotong anggaran dan jika akhir tahun selisih yang belum dibayarkan menjadi SILPA. Dan, atas kebijakan bupati, SILPA itu dimasukkan ke DPA-L (dokumen pelaksana anggaran lanjutan) kemudian masuk ke Dinas PUPR. Ini saksi tahu dari mana?" tanya jaksa.

"Ini kan SILPA dianggarkan oleh OPD. Saya sebagai anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Nawawi.

"Jadi benar SILPA masuk ke PUPR?" tanya jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved