Tribun Pringsewu

Hore, Pejabat Pringsewu Bakal Terima Tunjangan Kinerja

Tukin tersebut harus dilaksanakan tahun ini. Besaran tukin, menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan efisiensi anggaran.

Tujuannya, untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman PM saat dikonfirmasi membenarkan Pemkab Pringsewu akan menerapkan tukin.

Namun, tidak semua anggaran efisiensi tersebut untuk pembayaran tukin.

“Melainkan untuk mendukung program kerja yang mendesak dan mendukung kegiatan MTQ".

"Berapa besar anggaran yang akan digelontorkan untuk tukin masih belum tahu. Nanti akan diputuskan ke dalam rapat," jelasnya, Senin (1/7/2019).

Tiga Pertunjukan Seni Pringsewu Tampil Memukau di Ajang Pentas Seni dan Budaya 2019 TMII Jakarta

Menurut Budiman, tukin tersebut harus dilaksanakan tahun ini. Besaran tukin, menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Ia mengatakan, tukin tidak hanya untuk para pejabat saja, tapi bagi staf PNS.

Anggaran yang diefisiensi diantaranya dari belanja alat tulis kantor (ATK), makan-snack rapat dan perjalanan dinas.

Budiman menepis persepsi adanya program yang bersentuhan dengan masyarakat ikut tercoret lantaran efisiensi.

"Nggak ada, apalagi yang untuk standar pelayanan masyarakat, nggak mungkin dicoret," tukasnya.

Blangko e-KTP di Disdukcapil Pringsewu Diprediksi Bertahan hingga Dua Hari Ke Depan

Tukin juga dianjurkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Pringsewu Waskito menambahkan, tukin sebagaimana ketentuan PermenPAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri.

Ia menerangkan, tukin nantinya menggantikan insentif beban kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved