Tribun Pringsewu
Hore, Pejabat Pringsewu Bakal Terima Tunjangan Kinerja
Tukin tersebut harus dilaksanakan tahun ini. Besaran tukin, menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Menurutnya, selama ini beban kerja dasar hukumnya tidak kuat ketimbang tukin. Sehingga kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tukin akan dilaksanakan pada APBD Perubahan 2019. Untuk itu harus dilakukan penataan ulang anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerapan tukin tersebut pihaknya menyusun Peraturan Bupatinya. Ditargetkan tukin diterapkan September-Desember 2019. (*)
Berita Terkait