Tribun Pringsewu
Hore, Pejabat Pringsewu Bakal Terima Tunjangan Kinerja
Tukin tersebut harus dilaksanakan tahun ini. Besaran tukin, menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan efisiensi anggaran.
Tujuannya, untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman PM saat dikonfirmasi membenarkan Pemkab Pringsewu akan menerapkan tukin.
Namun, tidak semua anggaran efisiensi tersebut untuk pembayaran tukin.
“Melainkan untuk mendukung program kerja yang mendesak dan mendukung kegiatan MTQ".
"Berapa besar anggaran yang akan digelontorkan untuk tukin masih belum tahu. Nanti akan diputuskan ke dalam rapat," jelasnya, Senin (1/7/2019).
• Tiga Pertunjukan Seni Pringsewu Tampil Memukau di Ajang Pentas Seni dan Budaya 2019 TMII Jakarta
Menurut Budiman, tukin tersebut harus dilaksanakan tahun ini. Besaran tukin, menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Ia mengatakan, tukin tidak hanya untuk para pejabat saja, tapi bagi staf PNS.
Anggaran yang diefisiensi diantaranya dari belanja alat tulis kantor (ATK), makan-snack rapat dan perjalanan dinas.
Budiman menepis persepsi adanya program yang bersentuhan dengan masyarakat ikut tercoret lantaran efisiensi.
"Nggak ada, apalagi yang untuk standar pelayanan masyarakat, nggak mungkin dicoret," tukasnya.
• Blangko e-KTP di Disdukcapil Pringsewu Diprediksi Bertahan hingga Dua Hari Ke Depan
Tukin juga dianjurkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Pringsewu Waskito menambahkan, tukin sebagaimana ketentuan PermenPAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri.
Ia menerangkan, tukin nantinya menggantikan insentif beban kerja.
Menurutnya, selama ini beban kerja dasar hukumnya tidak kuat ketimbang tukin. Sehingga kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tukin akan dilaksanakan pada APBD Perubahan 2019. Untuk itu harus dilakukan penataan ulang anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerapan tukin tersebut pihaknya menyusun Peraturan Bupatinya. Ditargetkan tukin diterapkan September-Desember 2019. (*)