Sidang Kasus Suap Mesuji
Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saudara ini pelaku yang punya peran. Hancur negara ini. Saya prihatin sekali. Jangan bicara di warung kopi hebat semua. Kontraktor hebat, pejabat hebat. Selaku aparat hukum mencari-cari. Coba Anda berpikir," imbuh Medi.
"Maaf, Maidarmawan. Tukang bakso bisa mengurusi berbagai proyek perusahaan. Proyeknya banyak, nilainya banyak, miliaran. Belum ada pengalaman. Katanya ada kerja sama. Kerja sama mana? Kan sudah jelas ini permainan. Permainan kotor karena keserakahan untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya," tandas Medi.
Medi pun kemudian bertanya kepada Maidarmawan atas inisiatif siapa proyek bisa dikerjakan.
"Saya, Pak. Saya minta kerjaan ke Taufik," ungkap Maidarmawan.
"Anda tahu Taufik kerjanya apa?" tanya Medi.
"Jualan pupuk," jawab Maidar.
"Gak punya perusahaan kan? Kenapa minta Taufik? Apa kaitannya? Jangan berdalih. Saudara sudah disumpah. Sedikit atau banyak atau besar, Anda berusaha ada yang ditutupi. Seharusnya jangan gini. Beri keterangan yang jelas," ucap Medi.
Pinjam Perusahaan
Semua pemilik perusahaan yang dipinjam oleh Taufik Hidayat kompak mengaku tak tahu proyek apa yang dikerjakan.
Mereka juga mendapatkan uang terima kasih dengan nominal bervariasi.
Seperti yang dikatakan Herli Irawan, pemilik CV Al Fatif.
Ia mengaku hanya tahu kalau perusahaannya dipinjam oleh adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami itu.
Hal ini terungkap saat Herli menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019.
Herli pun mengaku perusahaan miliknya dipinjam oleh Maidarmawan untuk proyek pekerjaan di Mesuji.
"Jadi perusahaan saya dipinjam. Semua berkas dan data notaris saya serahkan ke dia (Maidarmawan)," ucap Herli.