Sidang Kasus Suap Mesuji

Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Anggota majelis hakim Medi Syahrial Alamsyah (paling kanan) murka kepada para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019. 

Herli sendiri tidak tahu proyek yang dikerjakan oleh Maidarmawan.

"Saya kurang tahu (proyek yang dikerjakan). Yang saya tahu hanya satu pekerjaan pengadaan proyek di Mesuji," ucapnya.

Herli menuturkan, ia mendengar proyek yang dikerjakan oleh Maidarmawan senilai Rp 550 juta.

"Saya dikasih ucapan terima kasih Rp 5 juta," tandasnya.

Sementara Desi Ardiansyah mengaku mendapat Rp 10 juta karena perusahaannya dipinjam untuk proyek tahun anggaran 2018.

BREAKING NEWS - Khamami Sikat Habis Uang Fee Proyek, Pensiunan Kadis Ini Hanya Ucap Astagfirullah

"Saya gak tahu (pekerjaannya). Perusahaan saya hanya dipinjam untuk kegiatan di Mesuji," ungkap Desi.

Desi mengaku nekat meminjamkan perusahaannya demi mendapatkan pengalaman.

Bambang Irawan, direktur CV Sumber Jaya, juga tidak mengetahui proyek yang dikerjakan.

"Saya hanya menyiapkan perusahaan dan dipakai oleh Maidar," tandasnya.

Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan berjumlah enam orang.

Di antaranya, Farikh Basawad selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Maidarmawan selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Deni Apriansyah selaku rekanan, Bambang Irawan selaku rekanan, dan Herli Irawan selaku rekanan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved