Sidang Kasus Suap Mesuji
Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Herli sendiri tidak tahu proyek yang dikerjakan oleh Maidarmawan.
"Saya kurang tahu (proyek yang dikerjakan). Yang saya tahu hanya satu pekerjaan pengadaan proyek di Mesuji," ucapnya.
Herli menuturkan, ia mendengar proyek yang dikerjakan oleh Maidarmawan senilai Rp 550 juta.
"Saya dikasih ucapan terima kasih Rp 5 juta," tandasnya.
Sementara Desi Ardiansyah mengaku mendapat Rp 10 juta karena perusahaannya dipinjam untuk proyek tahun anggaran 2018.
• BREAKING NEWS - Khamami Sikat Habis Uang Fee Proyek, Pensiunan Kadis Ini Hanya Ucap Astagfirullah
"Saya gak tahu (pekerjaannya). Perusahaan saya hanya dipinjam untuk kegiatan di Mesuji," ungkap Desi.
Desi mengaku nekat meminjamkan perusahaannya demi mendapatkan pengalaman.
Bambang Irawan, direktur CV Sumber Jaya, juga tidak mengetahui proyek yang dikerjakan.
"Saya hanya menyiapkan perusahaan dan dipakai oleh Maidar," tandasnya.
Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan berjumlah enam orang.
Di antaranya, Farikh Basawad selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Maidarmawan selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Deni Apriansyah selaku rekanan, Bambang Irawan selaku rekanan, dan Herli Irawan selaku rekanan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)