Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Akan Terapkan e-TLE, Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Terekam CCTV
Polda Lampung melakukan kajian terkait rencana penerapan Traffic Law Enforcement Electronic (e-TLE).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan kajian terkait rencana penerapan Traffic Law Enforcement Electronic (e-TLE).
Rencana penerapan e-TLE ini berupa sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dalam bentuk alat. Baik kamera closed circuit television (CCTV) maupun sensor sinar laser warna hijau.
CCTV dan sensor tersebut terletak di perempatan jalan. Peralatan pada sistem itu akan memunculkan sinar tepat sejajar garis putih pada batas berhenti kendaraan.
"Jauh-jauh hari Polda Lampung melakukan kajian persiapan menuju e-TLE. Setelah kajian, tentu akan ada sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat mengerti bahwa polisi bisa mengetahui pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi mobil melalui fitur baru pada kamera CCTV," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (3/7/2019).
Pandra menjelaskan kamera CCTV telah tersebar di beberapa titik jalur utama. Kamera ini bisa mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan bentuk pelanggaran oleh pengendara. Misalnya, saat pengendara menggunakan ponsel di atas kendaraan atau ketika pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Selain itu, sistem tersebut bisa mengetahui identitas melalui wajah pengemudi. Bagi pelanggar aturan lalu lintas, memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.
"Jika tidak membayar denda selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam undang-undang akan berlaku pemblokiran pajak pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata Pandra. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)