Tribun Lampung Tengah

Satu Orang Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Poncowati yang Buron, Berhasil Ditangkap

Setelah berhasil melarikan diri dari pihak kepolisian, satu pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Makan Lesehan Rahayu Poncowati berhasil diringkus.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
pelaku Rosidi di Mapolres Lampung Tengah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Setelah berhasil melarikan diri dari pihak kepolisian, satu pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Makan Lesehan Rahayu Poncowati, Terbanggi Besar, akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisan.

Pelaku atas nama Rosidi (24), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur itu diamankan, Kamis (4/7/2019) lalu di kediamannya.

Ia adalah rekan dari Hendra (35) yang sudah lebih dahulu ditangkap sesaat setelah beraksi, pada Desember 2018 lalu.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, Jumat (5/7/2019) mengatakan, setelah mendapat keterangan Hendra, pihaknya melakukan pengembangan perkara, dan diketahui jika rekannya yang berhasil kabur saat pencurian sepeda motor itu adalah Rosidi.

"Kita amankan pelaku Rosidi, yang merupakan rekan pelaku Hendra (ditangkap sesaat setelah pencurian Desember 2018 lalu). Pelaku kita tangkap di kediamannya, Kamis malam, tanpa perlawanan," terang AKP Yuda Wiranegara.

Data pihaknya, pelaku diperkirakan sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Terbanggi Besar.

Namun begitu, Satreskrim masih terus melakukan pengembangan.

"Barang bukti sudah dijual oleh pelaku. Tugas dia saat saat beraksi adalah dengan merusak kontak mobil dengan leter T. Kita masih mencari keterangan korban lainnya yang menjadi korban pelaku," katanya.

VIDEO Begini Pengakuan Pelaku Curanmor yang Kerap Beroperasi di Wilayah Way Halim

Pelaku Rosidi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand menjelaskan, pelaku Hendra ditangkap sesaat setelah beraksi mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban Sri Ngatini di parkiran Rumah Makan Lesehan Rahayu, Poncowati.

Saat itu, kedua pelaki beraksi dengan mencuri merusak kontak motor korban.

Karena korban melihat aksi pencurian itu, lalu Sri Ngatini berteriak minta tolong kepada warga.

"Pada saat kejadian anggota kami sedang patroli rutin, dan mendengar teriakkan korban. Lalu kami ikut mengejar, saat dikejar itulah pelaku Hendra terjatuh dari sepeda motornya. Sementara pelaku Rosidi kabur dengan motor korban," ungkap Komisaris Donny Hendridunand.

Pelaku Rosidi mengatakan, ia baru satu kali melakukan aksi pencurian sepada motor.

Ia dan Hendra mengincar sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak kontak motor.

"Karena suasan saat itu sepi, lalu kami parkirkan mobil di sekitaran parkiran (Rumah Makan Lesehan Rahayu). Saat itu saya turun dengan merusak kunci motor dengan leter T, lalu membawa motor tapi korbanta tahu," terang Rosidi.

Pengakuan Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Way Halim

Untuk menghindari kejaran polisi selama ini, Rosidi mengaku berpindah-pindah tempat, dan jarang pulang ke rumah.

Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual kepada seseorang di daerah lain.

Korban Sri Ngatini mengatakan, ia curiga melihat kedua pelaku yang memarkirkan motornya di areal parkiran rumah makan.

Saat diamati, salah satu pelaku kemudian turun dan mendekat ke motor miliknya.

"Kejadiannya pukul 15.00 WIB, 20 Desember 2018 lalu. Pelaku cepat sekali merusak kontak motor lalu memindahkan motor dan membawanya kabur. Saat itu suasana rumah makan sedang sepi, tapi untung begitu saya teriak banyak warga yang mendengar," katanya.

Korban mengaku, akibat kehilangan sepeda motor Honda Beat itu, ia mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved