Tribun Tanggamus
8 Pekon Dapat Pembinaan Inspektorat Tanggamus, Tahun Depan Penyeleweng Dana Desa Langsung Ditindak!
Delapan pekon yang dibina Inspektorat Tanggamus terkait pertanggungjawaban Dana Desa 2018 sudah mulai lakukan perbaikan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Delapan pekon yang dibina Inspektorat Tanggamus terkait pertanggungjawaban Dana Desa 2018 sudah mulai lakukan perbaikan.
Menurut Gustam, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, mewakili Inspektur Fathurrahman, masa perbaikan selama 60 hari dan akan habis pada awal Agustus 2019, dimulai sejak akhir Mei lalu.
"Dari delapan pekon itu sudah melakukan perbaikan, tinggal menunggu perbaikan sedikit lagi. Sampai saat ini masih kami bina, jika sampai batas akhir nanti tidak selesai baru ke proses hukum," kata Gustam.
Kedelapan pekon tersebut tersebar di beberapa kecamatan, rinciannya dua pekon di Kecamatan Cukuh Balak. Lalu di Gunung Alip, Kota Agung, Bulok, Sumber Rejo, Semaka, dan di Bandar Negeri Semong masing-masing satu pekon.
Permasalahan yang ada di dalamnya bermacam-macam, namun intinya menjurus pada penyelewengan anggaran Dana Desa 2018.
Lantas perbaikannya membangun atau mengembalikan dana yang telah diselewengkan.
Berupa membayar dana yang tidak dibayarkan, mengganti dana penghasilan tetap, melakukan pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan, menambah pekerjaan yang tidak sesuai volume.
Dari semuanya kerugian uang negara antara jutaan sampai puluhan juta.
• 8 Pekon di Tanggamus Berpotensi Terjerat Hukum Selewengkan Dana Desa
Gustam mengaku, meski delapan pekon itu bermasalah, namun untuk pecairan Dana Desa 2019 direalisasikan seluruhnya.
Meski Inspektorat berhak menolak pencarian tersebut.
"Sebab tujuannya Dana Desa untuk masyarakat. Dan kesalahan yang sudah terjadi, ditanggung oleh pengelola Dana Desa yang buat kesalahan. Bukan justru masyarakat yang jadi korban kesalahan. Untuk itu kami rekomendasikan seluruh Dana Desa dicairkan," ujar Gustam
Selanjutnya ia menegaskan, mulai tahun depan tidak ada lagi pembinaan.
Jika selama ini ada kesempatan 60 hari penggantian kerugian, maka tahun depan tidak ada lagi.
Aturan itu sudah dibahas di tingkat pusat, sebab selama ini pembinaan juga didasar aturan pusat.
"Aturan itu kami setuju, sesuai arahan Wakapolres Tanggamus juga, kalau ke depan jika ada temuan dan terbukti harus ditindak. Tapi penindakan juga bentuknya tidak langsung ke ranah hukum, tapi melakukan penggantian kerugian itu. Jika tidak melakukannya barulah ke ranah hukum," ujar Gustam.
Menurutnya tahun depan bukan masanya lagi pembinaan untuk penyelewengan Dana Desa.
• Dana Desa 2019: Lamteng, Tanggamus, Lamtim Terbesar
Sebab itu sudah dilakukan sejak 2015. Maka sekarang di kedepankan penindakan, bukan terus-menerus pembinaan.
"Ke depan kami tidak laksanakan pembinaan lagi, sehari saja temuan pelanggaran terbukti. Langsung kami wajibkan ganti. Tidak lagi menunggu sampai akhir tahun anggaran habis, masih diberi waktu lagi 60 hari untuk perbaikan," tegas Gustam.
Untuk mendukung itu, ia minta keterlibatan semua pihak, dan terpenting masyarakat setempat.
Sebab peran mereka melaksanakan, mengawasi, menjaga, merasakan hasil dari Dana Desa.
Dana Desa bukan untuk aparat pekon, tapi untuk masyarakat.
"Kami juga buka pengaduan penyelewengan Dana Desa dari mana saja, apalagi dari warga pekon setempat. Sebab kedudukan Inspektorat sebagai pelayanan untuk mengawasi Dana Desa," ujar Gustam.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)