Tribun Tulangbawang

Asyik Konsumsi Sabu, Warga Tulangbawang Tertangkap Miliki Senpi Rakitan

Sedang asyik pesta sabu, seorang pemuda diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Minggu, 7 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.

Istimewa
Bambang Irawan (ketiga kanan) diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang saat asyik pesta sabu, Minggu, 7 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Asyik Konsumsi Sabu, Warga Tulangbawang Tertangkap Miliki Senpi Rakitan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR MARGO - Sedang asyik pesta sabu, seorang pemuda diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Minggu, 7 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka yakni Bambang Irawan (24), warga Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

Selain sabu dan alat isapnya, polisi juga mendapati senjata api rakitan dari tersangka.

"Tersangka dibekuk d irumahnya dini hari tadi," terang Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi.

Zainul menceritakan, Bambang mulanya pesta sabu bersama dua rekannya.

Namun, dua rekannya itu lolos dalam penyergapan yang berlangsung dini hari tadi.

Zainul mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat personel Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sedang berlangsung pesta narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

"Di rumah tersebut, anggota berhasil mengamankan Bambang. Sedangkan dua rekannya yang ikut pesta narkotika berhasil melarikan diri," papar Zainul.

Oknum PNS Pemprov Lampung Ditangkap Saat Pesta Sabu di Pringsewu

Asyik Pesta Sabu di Kemiling, 6 Pria Diciduk Polresta Bandar Lampung

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan senpi rakitan jenis revolver.

Polisi juga mendapati dua butir peluru aktif 9 mm yang dikubur di dapur rumah. 

"Senpi tersebut disimpan pelaku di dalam plastik yang dibalut dengan baju kaus," beber Zainul.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, pelaku akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved