Tribun Lampung Tengah
Maling Curi Ponsel di Rumah Temannya di Lampung Tengah, Modusnya Terungkap
Polisi menangkap maling yang mencuri di rumah temannya sendiri. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan
Penulis: syamsiralam | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Polisi menangkap maling yang mencuri di rumah temannya sendiri.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan Ardiansah (19) pada Jumat (5/7/2019).
Tersangka maling merupakan warga Umbul Lawu, Kampung Kedatuan, Kecamatan Bekri.
Setelah melakukan pencurian, Ardiansah buron selama dua.
Tersangka mencuri di rumah Ridwan, yang merupakan temannya sendiri di kampung tempat tinggal tersangka.
"Pelaku Ardiansah melakukan pencurian di rumah temannya sendiri atas nama Ridwan, pada 18 Mei 2019) lalu," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, Minggu (7/7/2019).
"Modusnya dengan masuk ke rumah korban saat itu Ridwan sedang salat tarawih di masjid," lanjut Yuda Wiranegara.
Yuda melanjutkan, pelaku masuk dari jendela samping rumah korban.
• Kepergok Lalu Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Acungkan Pistol ke Korbannya
Ia masuk dengan cara merusak gembok menggunakan besi.
Tersangka lalu masuk ke kamar korban.
"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku lantas mengambil tiga unit handphone milik rekannya sendiri," terangnya.
Adapun, ponsel yang dicuri merek Xiomi, ASUS, dan Samsung.
Pelaku Ardiansah, lanjut Yuda Wiranegara, ditangkap di rumahnya, pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku tak memberikan perlawanan saat ditangkap.
Pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Sementara, korban mengatakan, tersangka kemungkinan masuk ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebab pada jam tersebut, rumah dalam keadaan kosong.
• Dengar Teriakan Maling-Maling, Polisi Langsung Tancap Gas Kejar 2 Begal di Bandarjaya
"Karena pada waktu kejadian, kami semua tarawih di masjid, sekitar 200 meter dari rumah."
"Mungkin pada saat itu dia masuk rumah," kata Ridwan.
Aksi pencurian baru diketahui korban setelah ia pulang tarawih sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, kondisi kunci jendela rumahnya sudah rusak tercongkel.
Tersangka mengaku telah melakukan dua pencurian di bulan Mei.
Selain ponsel, tersangka juga mencuri motor Kawasaki Ninja milik tetanggnya.
"Saya juga melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja milik orang di kampung saya."
"Caranya (masuk ke rumah korban) dengan merusak kunci jendela dan pintu dengan besi," ujarnya.
Tersangka mengungkapkan, alasan ia melakukan pencurian lantaran tak memiliki pekerjaan.
Sementara pada waktu itu, ia membutuhkan uang untuk Lebaran.
• Dalam Sehari Tiga Motor Raib Digodol Maling di Kota Bandar Lampung, Ini yang Akan Dilakukan Polresta
Menurut tersangka, seluruh hasil curiannya sudah dijual ke orang yang tak ia kenal. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)