2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang

2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang 

2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang

KOTABUMI, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Bandar Lampung, Yunus dan Unyil ditahan oleh mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, yang berinisial ZA alias Gajah selama dua hari.

Saat ditahan, dua pria yang berprofesi sebagai sopir truk dan kernet ini tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.

Jika ingin bebas maka Yunus harus meminta bosnya datang dengan membawa uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Gajah menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya. Penyanderaan selama dua hari di rumah ZA. 

Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.

Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.

Menikah dengan Polisi Lalu Tinggalkan Dunia Hiburan, Artis Cantik Ini Kini Jadi Perias Jenazah

Kisah Pertempuran Para Jenderal TNI, Ada yang Duel dengan Pemimpin Pemberontak

Sudah Mohon Ampun, Mantan Sopir Pribadi Bupati Tetap Digebuki Ajudan hingga Tewas Mengenaskan

Bukannya Ditangkap, 3 Polisi Ini Malah Lakukan Hal Menyentuh terhadap Pengutil di Supermarket

Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan. 

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan. 

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun. 

Kronologi penyanderaan

Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk.
Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung (Balam) diperintahkan oleh PT PBT untuk memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung. 

Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.

Namun keesokan harinya, Jumat (5/7), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban. 

Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya.

Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.

Gajah lalu naik ke dalam mobil fuso sambil berkata “berhenti kamu, melawan kamu'. 

Diduga pelaku langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan kernet dengan tangannya.

Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya.

Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA. 

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobil fuso.

Namun Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya.

Yunus lantas menghubungi bosnya. 

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan.

Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” Kata kasat reskrim.‎ 

Korban penyanderaan, Yunus menceritakan, usai menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, serta kunci mobil.

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu. 

Yunus dan Unyil lantas tidur di mobil setiap malamnya.

“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya. 

Unyil, kernet mobil mengatakan, dirinya langsung turun dari mobil dan langsung dibawa ke rumah ZA.

Ia tidak disandera, seperti diikat kaki dan tangannya. Hanya saja, tidak bisa melanjutkan perjalanannya. 

Sementara ZA alias Gajah mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil.

Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.

Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya. 

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi. 

"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.

Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli. 

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, apa yang dilakukan pelaku ZA bisa saja aksi pungutan liar.

Untuk itu, polisi harus turun tangan mengatasinya. 

"Jangan sampai ada lagi kasus serupa. Karena itu pastinya meresahkan para pengemudi kendaraan yang melintas," kata dia.

Untuk pelaku pungutan liar sendiri harus diberikan hukuman yang maksimal. Sehingga jera. 

Selanjutnya, polisi juga harus menertibkan pelaku pungli lainnya di jalan raya.

Sebab, pelaku pungli jelas meresahkan masyarakat, terutama pengendara mobil.

Detik-detik Perampok di Lampung Baku Tembak dengan Korbannya yang Ternyata Polisi

Polisi Tertembak 11 Peluru Ditelantarkan di Rumah Sakit, Aiptu Jakaria Disangka Perampok

Pria Berseragam TNI Menangis Tersedu hingga Menjerit Histeris saat Kupingnya Akan Dipotong

(tribunlampung.co.id / ang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved