Tribun Bandar Lampung
Boleh Berjualan di Lahan Parkir Sampai Jam 07.15 WIB, Pedagang: Jam Segitu Ibu-ibu Baru Keluar Rumah
Beragam tanggapan muncul dari para pedagang yang berjualan di halaman parkir Pasar Panjang.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beragam tanggapan muncul dari para pedagang yang berjualan di halaman parkir Pasar Panjang terkait dengan pelaksanaan penataan oleh Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Salah seorang pedagang sayuran, Ucil menuturkan merasa tidak keberatan dengan pelaksanaan penataan yang dilakukan.
"Kita ikuti saja aturan yang ditentukan. Ya kalau pindah ke belakang kita ikut pindah ke belakang," tutur pria yang sudah berjualan selama empat tahun, Senin (8/7/2019).
Ia mengakui bahwa lebih enak berjualan posisinya di depan karena pembeli tidak perlu masuk ke dalam. "Jadi kan mereka naik motor tinggal mampir aja gak perlu jauh masuk ke dalam," katanya.
Sementara, pedagang lainnya, Tatik menanggapi berbeda dengan kebijakan penataan yang dilakukan oleh Disdag Bandar Lampung.
"Ya inginnya masih bisa jualan di depan sini karena kita kan usahanya di sini," ungkapnya.
Menurutnya, ia tetap menginginkan kelonggaran waktu agar dapat berjualan hingga pukul 9.00 WIB. "Jangan jam 7 lah kan ibu rumah tangga baru keluar rumah semua. Kita belum dapat apa-apa udah tutup," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung melaksanakan penataan ulang kondisi pedagang yang berjualan di halaman parkir pasar Panjang.
Berdasarkan pantauan, pelaksanaan penataan dipimpin langsung Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah bersama jajarannya didampingi Jan Roma, Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandar Lampung, dan pihak Dinas Perhubungan Bandar Lampung.
Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah menuturkan awalnya untuk semua pedagang di halaman parkir ini dapat berpindah ke belakang.
"Tapi karena ada kebijaksanaan bapak wali kota bahwa dari subuh mereka boleh berdagang di depan sini sampai dengan pukul 7.15 WIB mereka harus sudah siap-siap. Artinya pukul 7.30 WIB tempat ini sudah kembali fungsinya untuk lahan parkir," paparnya saat dijumpai, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung melaksanakan penataan ulang pedagang di halaman parkir Pasar Panjang.
Berdasarkan pantauan, penataan dipimpin langsung Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah bersama jajarannya didampingi Jan Roma, Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandar Lampung, dan pihak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah menuturkan, untuk semua pedagang di halaman parkir dapat pindah ke belakang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pedagang-di-lahan-parkir-pasar-panjang.jpg)