Tribun Lampung Tengah

Nekat! Begal Ini Tabrak Mobil Polisi Lalu Hunuskan Badik. Akhirnya Tersungkur Setelah Kaki Tertembak

Bisa dibilang nekat apa yang dilakukan seorang begal di Lampung Tengah ini. Sebab, ia berani menabrak mobil polisi yang mencegatnya.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
Tersangka pencurian dan pembegalan Hen di Mapolres Lamteng. Begal Tabrak Mobil Polisi, Hendak Tusuk Petugas Pakai Badik namun Akhirnya Tersungkur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Bisa dibilang nekat apa yang dilakukan seorang begal di Lampung Tengah ini.

Sebab, ia berani menabrak mobil polisi yang mencegatnya.

Bukan hanya itu saja, Hen, inisial tersangka begal tersebut, lalu menghunuskan sebilah badik saat polisi hendak menangkap.

Tindakan nekat begal berusia 34 tahun itu terungkap dalam gelar perkara Polres Lampung Tengah, Rabu (10/7/2019).

Polisi turut menghadirkan tersangka Hen dalam gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan Team Khusus Antibandit 308 mengamankan Hen pada Senin (8/7/2019) lalu.

Suami Polwan Tuti yang Bantu Gembong Narkoba Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Penangkapan warga Kecamatan Anak Tuha, Lamteng, itu berlangsung di kawasan Kecamatan Selagai Lingga, sekitar pukul 17.00 WIB.

Yuda mengungkapkan, anggota Tekab 308 Polres Lamteng mencegat Hen yang kabur menggunakan mobil.

Namun, bukannya berhenti, Hen malah menabrakkan mobilnya ke mobil polisi.

Tak hanya itu, beber Yuda, Hen kemudian menghunuskan badik ketika anggota Tekab 308 akan mengamankannya.

"Tersangka menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas, lalu mengeluarkan badik yang dia bawa dan mengarahkan kepada petugas," jelas Yuda dalam gelar perkara.

"Karena tidak ingin mengambil risiko, petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki kanannya sebanyak satu kali," sambungnya.

Pemprov Proses Izin 4 Pulau dan Pemkab Pesawaran Baru Keluarkan 2 Izin, 132 Pulau Belum Berizin !

20 TKP

Catatan Polres Lamteng, Hen merupakan tersangka pencurian dan pembegalan dengan 20 lebih tempat kejadian perkara.

Ia khusus mengincar kendaraan roda empat atau mobil.

"Tersangka ini terkenal sadis dalam aksi-aksinya. Dia sering melukai korbannya," kata Yuda.

Dari 20 lebih TKP, tersangka Hen tak cuma mencuri dan membegal mobil di Lamteng.

Ia juga melancarkan aksinya di beberapa daerah lain di Lampung.

"Selain di Lampung Tengah, tersangka juga beraksi di berbagai kawasan lainnya di Lampung. Seperti di Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, dan Bandar Lampung," papar Yuda.

Selain sadis, tersangka Hen juga licin dalam beraksi. Ia sanggup menggasak mobil hanya dalam beberapa menit.

"Dia juga terbilang licin ketika mencuri (mobil). Hanya dalam hitungan beberapa menit saja kendaraan bisa dia curi," ujar Yuda.

Selain mengamankan tersangka Hen, polisi turut menyita lima unit kunci letter T.

Polisi menduga Hen menggunakan benda tersebut untuk melakukan aksi pembegalan dan pencurian mobil.

Jumat Besok Senat Unila Gelar Rapat Penentuan Panitia Kerja, 5 Petinggi Unila Siap Jadi Rektor

Dalam keterangannya saat gelar perkara, Hen mengakui sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan mobil.

Untuk mencuri mobil, Hen menyiapkan soket yang sudah ia modifikasi.

Selain itu, ia juga menyiapkan alat hasil modifikasi untuk membuka paksa kunci gerbang atau pagar rumah calon korban.

"Kalau (mobil) di dalam (parkiran) rumah, saya rusak dulu kunci gerbang rumah dengan alat yang sudah saya modifikasi. Lalu, masuk ke mobil dengan membuka paksa pakai soket yang sudah saya modifikasi," beber Hen.

Saat melakukan pencurian mobil, Hen mengaku hanya membutuhkan waktu paling lama lima menit.

Dalam beraksi, Hen mengaku bekerja sendirian tanpa ada rekan yang menemani.

Atas perbuatannya, Hen terjerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun.

Tak hanya pencurian dan pembegalan mobil, polisi mencatat Hen juga masuk Daftar Pencarian Orang terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Karena itu, ia terjerat pula Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Natasha Wilona Dituding Gampang Cinlok, Mantan Verrell Bramasta & Stefan William Ungkap Alasan

Subuh

Terakhir, aksi tersangka Hen terjadi pada 24 Januari lalu di kawasan Bandar Jaya, Lamteng.

Korbannya adalah Agus Wibowo yang kehilangan satu unit mobil jenis pikap.

Sebelum pencurian, mobil Agus terparkir di dalam garasi rumah.

Namun ketika ia bangun tidur, pikap jenis Cold T 120 SS warna putih dengan nomor polisi BE 9519 NC miliknya sudah raib.

Sementara gerbang rumah yang terkunci gembok sudah terbuka lebar.

"Kemungkinan pelaku beraksi subuh. Karena saya bangun sekitar pukul 05.00 WIB, mobil sudah tidak ada," kata Agus.

"Gerbang rumah sudah dalam kondisi terbuka, dengan gembok dalam kondisi terbuka," imbuhnya. 

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved