Tribun Bandar Lampung

Pemprov Proses Izin 4 Pulau dan Pemkab Pesawaran Baru Keluarkan 2 Izin, 132 Pulau Belum Berizin !

Provinsi Lampung ternyata memiliki total 132 pulau. Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola personal maupun kelompok, diantaranya untuk wisata

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Dennish Prasetya
insert - Pulau Pahawang Lampung yang memiliki sejumlah lokasi snorkeling yang ciamik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung ternyata memiliki total 132 pulau.

Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola oleh personal maupun kelompok untuk beberapa kepentingan. Misalnya menjadi lokasi wisata.

Wartawan Tribun melacak perizinan sebagian besar pulau-pulau tersebut dari berbagai sumber.

Kesimpulannya, belum ada satu pun yang mendapatkan izin dari Pemprov Lampung.

Sedianya, pengelola pulau mendapatkan izin dari Pemprov Lampung untuk pengelolaan perairan di sekitar pulau, dan dari Pemkab/Pemkot untuk pengelolaan daratan pulau.

Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Tribun pada mulanya melakukan penelusuran ke Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung pada Selasa (9/7/2019).

Hasilnya, dari 132 pulau yang ada di Lampung, tak satu pun yang sudah memiliki izin.

Natasha Wilona Dituding Gampang Cinlok, Mantan Verrell Bramasta & Stefan William Ungkap Alasan

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, yang diwawabcarai Tribun mengatakan, "Untuk perizinan pulau, kami belum mengetahui berapa banyak yang belum memiliki izin. Hanya saja, ada beberapa pulau yang sedang dalam proses perizinan. Seperti Sari Ringgung dan Tegal Mas," katanya.

Penjelasan senada diperoleh Tribun dari Imam selaku Analis Potensi Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

Dia mengungkapkan, Lampung saat ini memiliki 132 pulau merujuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2018-2038.

Perda ini, jelas dia, baru disahkan dan diundangkan pada 2018.

"Memang seharusnya ketika perda itu disahkan Gubernur dan DPRD, pelaku usaha mulai mengurus izin yang memanfaatkan tata ruang kelautan," kata Imam yang memberi penjelasan kepadaTribunsetelah diberi wewenang oleh Kepala Seksi Jasa Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Habibi.

Imam mengakui, ada beberapa pulau yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin. 

"Seperti Tegal Mas, Pahawang, Sari Ringgung, dan Marita. Selebihnya saya belum tahu," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved