Tribun Bandar Lampung
Pemprov Proses Izin 4 Pulau dan Pemkab Pesawaran Baru Keluarkan 2 Izin, 132 Pulau Belum Berizin !
Provinsi Lampung ternyata memiliki total 132 pulau. Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola personal maupun kelompok, diantaranya untuk wisata
Ia menambahkan perizinan tersebut memerlukan rekomendasi dari tiga instansi. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Badan Pertanahan Nasional.
"Rekomendasi Dinas PU berkaitan dengan IMB, untuk mengukur berapa luas bangunan, untuk menentukan berapa besaran retribusi," ujar Singgih.
"Pembayaran retribusi itu melalui bank. Tinggal menunjukkan bukti pembayaran," imbuhnya.
• Bikin Heboh, Saat Hendak Dikubur Mohammad Furqan Mendadak Tubuhnya Gerak-gerak dan Hidup Lagi
Jadi Objek Wisata
CatatanTribun Lampung, pulau-pulau di Lampung banyak dijadikan objek wisata yang menarik banyak pengunjung.
Wisata yang ditawarkan mulai dari snorkeling, diving, ekowisata mangrove, pasir putih, terumbu karang, hingga gusung (endapan) pasir.
Di Pulau Pahawang dan Tegal Mas misalnya, pengunjung bisa melakukan snorkeling dan menikmati ekowisata mangrove alias hutan bakau.
Ada pula Pulau Wayang, gugusan pulau kecil yang mirip Raja Ampat di Papua.
Lalu Pulau Mahitam yang menawarkan pemandangan indah bawah laut dan gusung pasir.
Ada juga Pulau Kelagian yang menyajikan hamparan pasir putih serta Pulau Kelagian Lunik dengan terumbu karang yang masih bagus.
Belum lagi Pulau Kiluan, Kelumbayan, Tanjung Putus, dan Tabuan di Tanggamus. Kemudian Pulau Pisang di Pesisir Barat.
Tribun kemudian melakukan konfirmasi kepada pengelola Tegal Mas di Pulau Tegal, Thomas Aziz Riska.
Dia mengakui, menyatakan perizinan Tegal Mas saat ini masih dalam proses.
Ia mengaku belum memonitor perkembangan terakhir pengurusan izin Tegal Mas.
Namun, ia berharap izin sudah selesai dalam satu dua hari ke depan.
• Ramalan Zodiak Hari Ini atau Horoskop Kamis 11 Juli 2019, Harus Sabar dalam Asmara
Pemda Jangan Persulit
Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius mengimbau pemilik dan pengelola pulau-pulau di Lampung segera memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin pengelolaan.
Sebaliknya, pemerintah daerah wajib menyosialisasikan aturan pengelolaan pulau dan jangan mempersulit perolehan izin.
Jika pihak pengelola telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, Imer meminta pemda mempermudah keluarnya izin.
“Terkait penataan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah ada aturannya. Kalau mau ditindaklanjuti sesuai program gubernur dalam pergub (peraturan gubernur), silakan. Asalkan tidak bertentangan dengan perda, tidak bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah), dan UU di atasnya,” kata Imer, Rabu.
Aturan teknis dari perda, jelas Imer, biasanya dijabarkan dalam pergub.
Termasuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pemda lewat pergub bisa membuat aturan turunannya terkait teknis. (Tapi) jangan sampai aturan teknis itu menghambat kegiatan masyarakat. Seyogianya aturan itu untuk menata, bukan untuk menghambat," ujar Imer. "Berkaitan dengan perizinan, sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi, silakan saja. Pemda wajib memberi dukungan, mempermudah proses perizinannya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.
• 2 Wanita Terciduk Lakukan Ini Sambil Jongkok di Depan Kamar Kos, Tak Sadar Terekam CCTV
Duduk Bersama
Herman Yulianto, Dosen Sumberdaya Akuatik Fakultas Pertanian Unila mengatakan, pemerintah daerah sekarang belum secara tegas berperan dalam pengelolaan pesisir.
Seharusnya, pemda duduk bersama dengan semua unsur, baik yang langsung maupun tidak langsung berkepentingan terhadap pemanfaatan pesisir, serta yang mendapatkan akibat dari pemanfaatan itu.
Pemda melalui Peraturan Daerah sudah ingin mengatur pemanfaatan pulau dan wilayah pesisir.
Di Lampung, Perda itu baru disahkan pada 2018, yakni Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara pemerintah pusat melalui regulasi yang ada dalam Undang-undang.
Kondisi saat ini, pemanfaatan pesisir di Lampung masih bersifat sektoral.
Apalagi, pengelolaan di beberapa titik sudah bersifat kepemilikan pribadi atau golongan.
Harus ada tindakan tegas dari pemda dan pemerintah pusat terkait pemanfaatan sumber daya pesisir demi keberlanjutan pada masa yang akan datang.
Sebab, kondisi ekosistem di pesisir saat ini sudah ada yang rusak.
Ekosistem di pesisir sendiri merupakan buffer (penyangga) bagi sumber daya perairan di depannya serta benteng bagi daratan di belakangnya.
Selama ini, pengelolaan pesisir di Lampung lebih banyak mempertimbangkan profit atau potensi ekonominya. Tidak mempertimbangkan bagaimana dampak dari keberlanjutan pemanfaatan sumber daya itu maupun sumber daya yang ada di sekitarnya.
• Hasil Autopsi Terbaru Ungkap Penyebab Kematian Thoriq Pendaki Gunung Piramid, Banyak Memar di Tubuh
(tribunlampung.co.id/kiki/robertus didik/beni yulianto/bayu saputra)