Tribun Bandar Lampung

Pemprov Proses Izin 4 Pulau dan Pemkab Pesawaran Baru Keluarkan 2 Izin, 132 Pulau Belum Berizin !

Provinsi Lampung ternyata memiliki total 132 pulau. Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola personal maupun kelompok, diantaranya untuk wisata

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Dennish Prasetya
insert - Pulau Pahawang Lampung yang memiliki sejumlah lokasi snorkeling yang ciamik. 

Secara nasional, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang.

Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan, jelas Imam, kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur perizinan kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut.

Sementara pasang tertinggi ke arah darat merupakan kewenangan pemkab/pemkot yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Wewenang provinsi (pemprov) hanya mengurus izin segala bentuk aktivitas yang dilakukan di laut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Imam.

Ia menerangkan, karena izin di darat ditangani pemkab/pemkot, maka pemkab/pemkot menghitung dari pasang tertinggi ke arah darat untuk perizinan darat.

Ia mencontohkan seperti Tegal Mas yang saat ini sedang dalam pengurusan perizinan. 

"Tegal Mas harus mendapatkan perizinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dari pasang tertinggi 0-12 mil dan harus memiliki perizinan darat dari kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkait RTRW," kata Imam.

Dulu Jadi Farida Kekasih Sembara, Potret Terbaru Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Beda Banget

Dua di Pesawaran

Setelah melakukan pengecekan terkait perizinan di tingkat provinsi, keesokan hari Tribun kemudian mengecek lagi perizinan di tingkat kabupaten/kota.

Di Kabupaten Pesawaran, fakta yang diperoleh, baru dua tempat usaha pulau dan pantai yang terdata sudah memiliki izin di DPMPTSP setempat.

Sementara tempat usaha wisata lainnya masih dalam proses izin.

Tribun menemui Sekretaris DPMPTSP Pesawaran, Singgih. Dia mengungkapkan, dua tempat usaha wisata pulau dan pantai yang telah mendapat izin adalah Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort.

Sementara tempat usaha lain yang masih dalam proses izin seperti Tegal Mas, Villa Andreas Pahawang, dan Tanjung Putus.

"Kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) tempat usaha pariwisata. Kemungkinan ada yang sudah berizin (selain Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort), tapi pada masa Pesawaran masih tergabung dengan Kabupaten Lampung Selatan," katanya, Rabu (10/7/2019).

Apabila ditemukan yang seperti itu, menurut Singgih, maka izin harus dimutasi ke Pemkab Pesawaran.

Baru Beberapa Bulan Nikahi Jennifer Janda Kaya, Ajun Perwira Berniat Tak Main Sinetron Lagi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved