Tribun Bandar Lampung

Pemprov Proses Izin 4 Pulau dan Pemkab Pesawaran Baru Keluarkan 2 Izin, 132 Pulau Belum Berizin !

Provinsi Lampung ternyata memiliki total 132 pulau. Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola personal maupun kelompok, diantaranya untuk wisata

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Dennish Prasetya
insert - Pulau Pahawang Lampung yang memiliki sejumlah lokasi snorkeling yang ciamik. 

Alur Perizinan

Kasi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, menjelaskan DPMPTSP Lampung hanya melaksanakan tugas administrasi terkait izin pengelolaan pulau.

Selain itu, DPMPTSP bertugas menyosialisasikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan pada 2018 terkait perizinan pulau-pulau.

"Kami juga sudah memberi imbauan melalui plang-plang untuk izin kepulauan," katanya.

Nirmawan menyebut ada tiga langkah dalam pengurusan perizinan pengelolaan pulau.

Pertama, persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu.

Kemudian, mengajukan berkas persyaratan ke DPMPTSP yang selanjutnya dikirim ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Setelah itu, pengajuan izin akan dibahas dalam rapat dengan mengundang instansi terkait.

Berikutnya, setelah hasil rapat keluar, berkas perizinan dikembalikan ke DPMPTSP jika tidak ada syarat yang kurang. DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin tata ruang pulau.

"Yang diperkirakan memakan waktu adalah ketika rapat dengan instansi terkait. Mungkin ada instansi yang meminta penambahan ketika dirasa ada yang belum sesuai," ujarnya.

Artis Tukang Ojek Pengkolan Ini Beda Banget, Pamit Pulang Kampung Ternyata Yunita Siregar Lulus S2

Sekretaris DPMPTSP Pesawaran Singgih mengungkap proses izin diawali dari DPMPTSP Lampung.

Izin tersebut, jelas dia, berkaitan dengan izin lingkungan dan reklamasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"UU itu mengatur izin kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut merupakan kewenangan provinsi (pemprov). Sementara ke arah darat, wewenang kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Oleh karena itu, tempat usaha wisata yang tidak memanfaatkan laut, pengurusan izin usahanya bisa langsung ke kabupaten. Sedangkan yang memanfaatkan wilayah laut, terlebih dulu mengurus izin ke provinsi," terang Singgih.

Setelah izin dari Pemprov Lampung selesai, lanjut Singgih, baru bisa dibawa ke tingkat kabupaten. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Berapa lama proses izin tersebut? Singgih menyebut paling lama tiga hari sesuai Standar Operasional Prosedur. Dengan catatan, rekomendasi dari instansi terkait sudah selesai.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved