Ratna Sarumpaet Disebut Sukses Propaganda Prabowo-Sandiaga
Selain Prabowo, Ratna Sarumpaet juga mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Ratna melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratnanya awal dijerat dengan 2 pasal.
Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
• Rocky Gerung Beber Alasan Tak Balas Pesan WA Ratna Sarumpaet
Peluk Keluarga
Usai divonis dua tahun penjara, Ratna Sarumpaet langsung berjalan ke arah bangku paling depan pengunjung sidang.
Di sana sudah ada keluarga Ratna Sarumpaet yang telah menanti.
Sontak, putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.
Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna pasca hakim membacakan vonis.
"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna kepada keluarganya.
Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna Sarumpaet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim: Ratna Sarumpaet Berhasil Mempropaganda Prabowo dengan Cerita Bohong