132 Pulau Ternyata Belum Berizin, Pemprov Lampung Janji Percepat Keluarkan Izin Pengelolaan Pulau

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan percepatan pengurusan izin pengelolaan pulau-pulau kecil di Bumi Ruwai Jurai.

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO
insert - Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. 

"Jadi untuk negara tidak ada kerugian finansial ketika tempat wisata tidak memiliki izin. Justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung. Karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamananya dalam berwisata," tutupnya.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Lampung Selatan, Pramudya Wardhana menambahkan bahwa di Lampung Selatan juga belum ada pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok yang mengurus izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau sempat tempat wisata.

Menurutnya, di Lamsel ada beberapa pulau yang dihuni masyarakat yakni Sebesi, Sebuku, dan Rimau.

Namun pulau-pulau ini tidak dimanfaatkan sebagai tempat wisata, melainkan pemukiman penduduk.

Ia menambahkan, saat ini, Pemkab Lamsel telah menerapkan sistem perizinan online menggunakan sistem OSS (Online Single Submission).

"Untuk perizinan pengelolaan pulau ini ada di pemprov, ke kita hanya untuk izin usaha/tanda daftar perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga amdal jika digunakan untuk kegiatan usaha,” katanya.

1.572 Peserta Tes Mandiri UIN, Jalur Terakhir Masuk UIN Raden Intan. Hukum Eknomi Islam Terfavorit!

Punya 132 Pulau

Sebelumnya disebutkan kalau Provinsi Lampung memiliki total 132 pulau.

Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola oleh personal maupun kelompok untuk beberapa kepentingan. Misalnya menjadi lokasi wisata.

Wartawan Tribun melacak perizinan sebagian besar pulau-pulau tersebut dari berbagai sumber.

Kesimpulannya, belum ada satu pun yang mendapatkan izin dari Pemprov Lampung.

Sedianya, pengelola pulau mendapatkan izin dari Pemprov Lampung untuk pengelolaan perairan di sekitar pulau, dan dari Pemkab/Pemkot untuk pengelolaan daratan pulau.

Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Tribun pada mulanya melakukan penelusuran ke Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung pada Selasa (9/7/2019).

Hasilnya, dari 132 pulau yang ada di Lampung, tak satu pun yang sudah memiliki izin.

Anak Rey Utami dan Pablo Benua Dititipkan ke Tetangga setelah Orangtuanya Jadi Tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved