132 Pulau Ternyata Belum Berizin, Pemprov Lampung Janji Percepat Keluarkan Izin Pengelolaan Pulau

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan percepatan pengurusan izin pengelolaan pulau-pulau kecil di Bumi Ruwai Jurai.

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO
insert - Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. 

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, yang diwawancarai Tribun mengatakan,

"Untuk perizinan pulau, kami belum mengetahui berapa banyak yang belum memiliki izin. Hanya saja, ada beberapa pulau yang sedang dalam proses perizinan. Seperti Sari Ringgung dan Tegal Mas," katanya.

Penjelasan senada diperoleh Tribun dari Imam selaku Analis Potensi Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

Dia mengungkapkan, Lampung saat ini memiliki 132 pulau merujuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2018-2038. Perda ini, jelas dia, baru disahkan dan diundangkan pada 2018.

"Memang seharusnya ketika perda itu disahkan Gubernur dan DPRD, pelaku usaha mulai mengurus izin yang memanfaatkan tata ruang kelautan," kata Imam yang memberi penjelasan kepadaTribunsetelah diberi wewenang oleh Kepala Seksi Jasa Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Habibi.

Imam mengakui, ada beberapa pulau yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin. 

"Seperti Tegal Mas, Pahawang, Sari Ringgung, dan Marita. Selebihnya saya belum tahu," ujarnya.

Secara nasional, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang.

Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan, jelas Imam, kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur perizinan kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut.

Sementara pasang tertinggi ke arah darat merupakan kewenangan pemkab/pemkot yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Wewenang provinsi (pemprov) hanya mengurus izin segala bentuk aktivitas yang dilakukan di laut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Imam.

Ia menerangkan, karena izin di darat ditangani pemkab/pemkot, maka pemkab/pemkot menghitung dari pasang tertinggi ke arah darat untuk perizinan darat.

Ia mencontohkan seperti Tegal Mas yang saat ini sedang dalam pengurusan perizinan. 

"Tegal Mas harus mendapatkan perizinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dari pasang tertinggi 0-12 mil dan harus memiliki perizinan darat dari kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkait RTRW," kata Imam.

Jadi Anggota DPR RI, Ini Besaran Dana yang Dihabiskan Krisdayanti dan Muhammad Farhan

Dua di Pesawaran

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved