Tribun Lampung Utara
Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampura, Sang Adik Sampai Hamil 8 Bulan
Hubungan terlarang antara saudara kandung terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Kata MUI Lampura
Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam secara agama, disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.
Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.
• Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung
• Dua Artis Meninggal Akibat Penyakit Asam Lambung, Ini Orang-orang yang Berisiko Mengalaminya
• 13 Jenderal Polisi Aktif dan Pensiun Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Ini Daftarnya
Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.
Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.
Peran ortu dan tokoh agam, dipisahkan tidak boleh dilanjutkan, bahkan dinikahkan saja tidak boleh.
Peran agama sangat diperlukan, taubat kepada allah, tidak akan mengulangi seumur hidup.
Menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)