Plt Bupati Mesuji Ngaku Tak Tahu soal Fee Proyek, Ketua DPRD Juga Bilang Tidak Terima Proyek  

Plt Bupati Mesuji H Saply, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah, dan Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Plt Bupati Mesuji Saply TH (batik hijau) seusai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 11 Juli 2019. 

Proyek Wartawan

Dalam sidang tersebut terungkap, oknum wartawan di Lampung, Juan Situmeang, menerima paket proyek yang mengatasnamakan Saply.

Nilai proyek yang diterima oknum wartawan ini cukup besar, totalnya mencapai Rp 6,8 miliar.

Juan menggunakan CV Nabalga untuk mengerjakan proyek. Pada APBD Murni, Juan mendapat proyek pengadaan materil ruas jalan senilai Rp 2,3 miliar dan Rp 2,1 miliar.

Selanjutnya pada APBD Perubahan, Juan mendapat proyek senilai Rp 2,4 miliar.

Usai sidang, Saply yang ditanya wartawan, kembali membantah jika dirinya mendapatkan plotting proyek. Menurutnya, bisa saja namanya dicatut. 

"Ini kan bisa saja catut pakai nama saya. Dengarkan saja. Saya gak main proyek kok," ujarnya.

Disinggung soal sikapnya atas pencatutan namanya, ia tidak berkomentar banyak. "Saya lihat dulu siapa yang catut nama saya," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Fuad Amrullah. Ia juga mengaku, tidak tahu apa-apa terkait plotting proyek.

"Saya gak nerima (paket proyek). Saya juga baru tahu saat di-BAP penyidik," tandasnya.

Dicecar soal Proyek dan Nota Dinas, Plt Bupati Mesuji Saply Pilih Bungkam

Paket Proyek

Sementara Najmul Fikri mengatakan, jika dirinya menyerahkan paket proyek tanpa ada nama-nama pemenang proyeknya.

Hanya daftar proyek dan pagu anggarannya saja. Setelah diserahkan ke bupati, barulah nama-nama pemenang tersebut muncul.

Saat ditanya siapa saja nama-nama yang menerima paket proyek ini, Najmul mengaku Taufik Hidayat, Saply, ketua DPRD, tim sukses bupati, hingga instansi-instansi terkait.

Menurutnya, plotting proyek untuk instansi dalam rangka mengamankan pekerjaan dari masalah hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved