Tribun Tulangbawang Barat

Wanita Ini Tangkap Basah Suami Perkosa Anak Kandungnya di Lampung, Sang Nenek Sampai Pingsan

Wanita Ini Tangkap Basah Suami Perkosa Anak Kandungnya di Lampung, Sang Nenek Sampai Pingsan

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 7 Kasus Hubungan Sedarah (Inses) Ayah Kandung Cabuli Anak Terbongkar Sepanjang 2019. 

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, Er yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah Er.

Di rumah orang tuanya tersebut, Er kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan Er kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah Er memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur, celana panjang , pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan Er saat melakukan aksi bejatnya.

Er saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Er akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved