Tribun Metro

Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Polisi Ancam Pengempisan Ban

Polres Kota Metro akan memberikan sanksi tegas pengempisan ban bagi kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/INDRA SIMANJUNTAK
SOSIALISASI - Kasat Lantas Metro Ajun Komisaris Mulia N Kusnadi (kanan) sosialisasi kepada petugas parkir Jalan Ade Irma terkait larangan pengggunaan parkir bahu dan badan jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Kota metro, Selasa (16/7). 

Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Polisi Ancam Pengempisan Ban

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Polisi Ancam Pengempisan Ban. Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Metro akan memberikan sanksi tegas pengempisan ban bagi kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan.

Kepala Satlantas Polres Kota Metro Ajun Komisaris Mulia N Kusnadi mengatakan, pihaknya akan menertibkan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di antaranya Jalan ZA Pagaralam, Imam Bonjol, Ade Irma Suryani, AH Nasution, dan Ahmad Yani.

Polres Tetapkan Yosomulyo Kampung Tertib Lalu Lintas

"Kita imbau petugas parkir untuk tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan, terutama KTL. Karena ini yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Metro. Bagi pengguna kendaraan yang masih bandel, akan kami beri sanksi tilang sampai pengempisan ban," imbuhnya, Selasa (16/7).

Sementara sanksi tegas kepada petugas parkir juga akan diberikan. Pihaknya akan mengusulkan ke UPT Parkir Dishub Metro untuk mencabut SK Parkir. Ia menjamin, akan ada anggota Satlantas yang rutin berpatroli setiap saat pada kawasan KTL.

Mulia menambahkan, sebelum melakukan penindakan, mulai kemarin hingga satu bulan ke depan, Satlantas Polres Metro akan sosialisasi secara rutin. Sehingga masyarakat paham bahwa kawasan-kawasan tersebut dilarang parkir.

"Nah, kalau bulan depan masih saja membandel, maka akan kami tindak. Begitu juga petugas parkir yang tidak bisa diajak berkerjasama dalam mengurai ketersendatan arus lalin karena parkir badan jalan, maka kami akan koordinasikan ke Dishub," katanya lagi.

Yusdianto: Penyerahan Sirine dan Rotator Langkah Baik untuk Tertib Lalu Lintas

Ia mengimbau, agar masyarakat Kota Metro untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan. Kemudian mematuhi aturan lalu lintas dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang disediakan.

Terkait kebijakan ini, Juanda, warga Yosodadi, Metro Timur mengapresiasi kebijakan ini. Sebab, selain mengurai kemacetan, larangan parkir di badan jalan juga akan makin menertibkan arus lalu lintas di Kota Metro.

Kepentingan Sejuta Umat

Komisi I DPRD Metro sepakat adanya tindakan tegas dari instansi terkait (Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satlantas) atas parkir yang menggunakan badan jalan.

Ketua Komisi I Basuki menilai, parkir di badan jalan menyebabkan bottle neck (penyempitan jalur) yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sehingga kerap terjadi kemacetan pada daerah-daerah tertentu yang memang sudah padat.

"Itu kan mengganggu kenyamanan pengendara lain. Kita sudah sepakat dan paham fungsi jalan sebagai apa. Jadi jangan ada pembiaran. Karena nanti jadi kebiasaan. Ada hak pengguna jalan untuk melintas. Jadi ya kembalikan fungsi jalan, bukan tempat parkir," bebernya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, dari perda hingga undang-undang sudah ada. Tinggal bagaimana eksekusi di lapangan. Fasilitas umum seperti jalan, jangan ada toleransi untuk kepentingan perorangan atau individu. Masyarakat juga harus diberi pemahaman.

"Jalan itu kan kepentingan sejuta umat. Masa ratusan pengendara yang hilir mudik tiap hari jadi susah, hanya gara-gara berapa kendaraan parkir di situ. Kan enggak baik begitu," tuntasnya.(dra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved