Tribun Bandar Lampung

Kendalikan Peredaran Sabu, Narapidana yang Telah Divonis 20 Tahun Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara

Kendalikan peredaran sabu seberat 100 gram, narapidana yang tengah jalani hukuman 20 tahun dengan perkara yang sama kembali dituntut 15 tahun 6 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Kendalikan peredaran sabu seberat 100 gram, narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun dengan perkara yang sama kembali dituntut 15 tahun 6 bulan penjara. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kendalikan peredaran sabu seberat 100 gram, narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun dengan perkara yang sama kembali dituntut 15 tahun 6 bulan penjara.

Narapidana ini bernama Sepriadi Darmawan yang mana telah mengendalikan jaringan narkotika asal Provinsi Batam, Kepulauan Riau.

Sepriadi memiliki kurir yang bernama Cut Salmina Anggraini, warga Aceh dan Chairul Anwar, warga Lampung.

Ketiga terdakwa ini pun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 17 Juli 2019.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) Desti Listiana Sari menilai ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara terhadap pertama terhadap terdakwa Sepriadi Darmawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU.

"Kedua terdakwa Cut Salmina Anggraini dan Chairul Anwar dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Kalau Ada Polisi, Kurir Narkoba Asal Malaysia Ini Keluarkan Alat Pancing. Pura-pura Jadi Nelayan!

Pada dakwan ketiganya, JPU Desti menyebutkan perbuatan terdakwa bermula pada awal Januari 2019, saat terdakwa Cut yang berada di Provinsi Aceh mendapat tawaran untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Lampung.

Selanjutnya terdakwa Cut menghubungi Brahed (DPO) yang berada di Batam. Saat dihubungi itu disepakati transaksi sabu seberat 100 gram.

Cut kemudian mengambil narkotika jenis sabu ke Brahed di Batam dengan biaya keberangkatan ke Batam ditanggung oleh terdakwa Sepriadi.

Lalu pada hari minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 10.00 wib, terdakwa Cut berangkat dari Aceh menuju Batam menggunakan pesawat.

Sekira pukul 12.00 wib saksi Cut tiba di Batam dan bertemu dengan orang suruhan Brahed.

Saat itu, Cut menerima satu bungkus plastik berukuran besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 100 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved