Tribun Tanggamus

Polda Lampung Masih Pelajari Laporan Warga Terkait Penyerobotan Tanah oleh Aparat Pemkab Tanggamus

Polda Lampung tengah pelajari laporan penyerobotan tanah oleh warga Tanggamus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad . 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung tengah pelajari laporan penyerobotan tanah oleh Warga Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini laporan yang telah disampaikan ke SPKT Selasa kemarin 16 Juni 2019, tengah dipelajari.

"Tentunya kami mengapresiasi warganegara yang ingin melapor jika ada masalah yang dihadapi, terkait laporan tersebut baru kamu terima dan akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," ungkapnya, Rabu 17 Juli 2019.

Pandra pun mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dipelajari terlebih dahulu.

"Sekarang masih dipelajari terlebih dahulu dari laporan yang diterima SPKT," tandasnya.

Informasi yang dihimpun perkara ini sudah dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

Namun saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengaku berkas perkara tersebut belum masuk.

"Belum ada," ungkapnya.

Diduga Lahan Diserobot untuk Pembangunan Jembatan, Warga Adukan Aparat Pemkab Tanggamus ke Polda

Sebelumnya diberitakan Diduga lakukan penyerobotan lahan, pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamus diadukan ke Polda Lampung oleh warga.

Dalam surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.

Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga atas di lahannya.

"Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin," ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.

Sementara Dede Supriadi keluarga pemilik lahan mengatakan, penyerobotan lahan milik keluarganya menjadi jembatan bermula pada tanggal 9 Mei 2019.

"Kami baru tahu ada pembangunan jembatan di tanah (kebun) kami, jadi di lokasi kami dapati ada tanah material," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved