Tribun Pringsewu
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Molor Hampir Dua Jam, 12 Anggota Dewan Tanpa Keterangan
Rapat paripurna yang semestinya mulai pukul 10.00 WIB molor hingga 113 menit atau hampir dua jam.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Rapat Paripurna DPRD Pringsewu molor dari agenda. Rapat paripurna yang semestinya mulai pukul 10.00 WIB molor hingga 113 menit atau hampir dua jam, yakni pukul 11.53 WIB.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD banyak yang absen.
Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Haryanto mengungkapkan, dari 40 anggota legislatif (aleg), terdapat satu orang izin. "Sebanyak 12 orang tanpa keterangan," ungkapnya.
Kendati begitu, sejumlah 27 aleg hadir sehingga rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 dinyatakan korum.
Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto saat dikonfirmasi terkait molornya jadwal sidang paripurna mengungkapkan rapat paripurna tersebut sudah sesuai agenda, yakni Rabu (17/7/2019).
Akan tetapi berkaitan molornya waktu dimulainya rapat paripurna hingga 113 menit, menurut dia, itu biasa. "Itu biasa, biasalah itu, menunggu korum," ujar Aminallah yang dibenarkan Sekab Kabupaten Pringsewu Budiman PM.
Berkaitan dengan molornya waktu rapat paripurna, menurut Amin, sebelumnya juga pernah terjadi.
Sehingga terkait keterlambatan waktu rapat paripurna di DPRD tersebut, sudah menjadi hal yang biasa.
• Tahun ini Pemprov Lampung Usul 500 Formasi CPNS
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Haryanto menyebutkan bila penghasilan anggota DPRD Pringsewu kurang lebih Rp 30 juta per bulan per orang.
Akan tetapi, lanjut dia, penghasilan tersebut akan berkurang sekitar Rp 6,5 juta setelah Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) alias tunjangan kinerja (tukin).
• Sudah Rampas HP dan Motor, Pria Ini Juga Perkosa Wanita yang Masih Sepupunya
Sehingga, lanjut dia, penghasilan anggota DPRD Pringsewu menjadi sekitar Rp 22,5 juta per bulan per orangsetelah berlaku TTPBK. Ketua DPRD Pringsewu Aminallah membenarkan terkait berkurangnya gaji tersebut.
Diketahui bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 tersebut, salah satu diantaranya menyepakati soal TTPBK.
Diketahui pembahasan TTPBK di tingkat DPRD Pringsewu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pringsewu, sebelum paripurna sempat alot.
Sebab, disinyalir Pemkab melakukan efisiensi anggaran di sejumlah program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penyediaan dana yang peruntukkannya membayar TTPBK.
• Mantan Sekuriti Aniaya Anak Kandung Hingga Babak Belur, Tetangga Tak Berani Menolong
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan bila selama tiga hari sebelumnya, eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan. Sehingga terjadilah kesepakatan penandatanganan KUPA dan PPASPerubahan Tahun Anggaran 2019.
Terkait dengan kelanjutan pembahasan, Budiman mengatakan, pihaknya akan melakukan penyampaian kembali lewat Ranperda APBD-P 2019. Kemudian, tambah dia, dilanjutkan penyelarasan dengan OPD.
"Supaya legislatif punya solusi, supaya harapan eksekutif minta penambahan TTPBK dengan ketentuan dari mentri, tapi legislatif juga mempelajari, jangan sampai berbenturan dengan aturan," katanya.