Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara bikin KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak dan syarat buat KTP anak tahun 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunnews.com
Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara bikin KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak dan syarat buat KTP anak tahun 2019.

Ada beberapa syarat buat KTP anak tahun 2019 yang mesti diperhatikan.

KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa sebagai identitas pengganti akta kelahiran.

Hal itu lantaran KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran.

KIA diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

Jika telah melebihi usia 17 tahun, warga harus membuat e-KTP.

Bagaimana cara bikin KIA?

Berikut, syarat buat KTP anak.

1. Fotokopi akta kelahiran.

2. Membawa kartu keluarga.

3. Membawa e-KTP kedua orangtua.

Sementara, cara bikin KIA anak bisa dilihat di bawah ini.

1. Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.

2. Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.

3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.

Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.

Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.

KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun

KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak. Cara Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak, Simak Syarat Pembuatan KTP Anak.
Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak. Cara Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak, Simak Syarat Pembuatan KTP Anak. (tribunjabar.id/GANI KURNIAWAN)

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat buat KTP anak sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Tak Tahan Lihat Bule Pakai Baju Minim, Oknum Guru Nekat Lakukan Ini, Sampai Jadi Buruan Polisi

 

Warga Hanya Diam Lihat Anak 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayah Kandungnya

 

Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Cara Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat buat KTP anak sebagai berikut:

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali.

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Cara Bikin Akta Kelahiran

Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara bikin akta kelahiran berikut ini bisa disimak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menerangkan, cara bikin akta kelahiran sangat mudah.

"Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga (KK)," ungkap Zainuddin, Jumat (15/3/2019).

Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.

1. Bawa kartu keluarga asli orangtua

2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.

3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor disdukcapil.

Selanjutnya, petugas akan memproses data tersebut.

Proses tersebut, meliputi:

1. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dilampirkan pemohon.

2. Jika sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.

3. Data akan dicek lagi dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data.

4. Tahap akhir, akta akan dicap dan ditandatangani oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

5. Jika semua sudah selesai, akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon biasanya dalam waktu tiga hari sejak pengajuan.

Zainudin menjelaskan, di Bandar Lampung, biaya pembuatan akta kelahiran tidak ada alias gratis.

Demikian, cara bikin KIA dan syarat buat KTP anak tahun 2019. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved