Guru SD Pelaku Begal Payudara, Mondar-mandir Incar Wanita Bule di Kampung Turis
Guru SD Pelaku Begal Payudara, Mondar-mandir Incar Wanita Bule di Kampung Turis
Semua barang tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.
Pelaku diancam Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Terkait Kasus Begal Payudara
Ditempat terpisah- Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial ASO menjadi korban pelecehan pelecehan saat berkendara pada 11 Juli 2019 lalu.
Korban dilecehkan seorang warga Kota Kupang, Indra Surya Daniel Pah saat berkendara di Jln HTI Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 18.40 Wita.
Saat itu, korban yang baru pulang dari kampusnya dan melewati jalan tersebut dilecehkan oleh tersangka dengan modus remas payudara.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/7/2019) sore.
"Saat korban melewati jalur Maulafa dan sebelum sampai di Gereja GMIT Betesda, tersangka dari arah belakang dengan motornya langsung berada di sebelah kanan korban, kemudian tangan kiri tersangka menangkap payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali," katanya.
Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh langsung kaget.
Saat korban dalam keadaan kaget, sekali lagi tersangka meremas payudara korban dan melarikan diri menggunakan motornya.
Korban saat itu langsung berteriak dan mengejar tersangka hingga sebelum SD Kolhua, korban menemukan tersangka masuk ke dalam rumah seorang warga.
Ternyata, rumah yang dimasuki tersangka merupakan rumah warga yang tidak dikenal tersangka.
"Korban mengikuti tersangka dan saat mendapatinya, korban memaki-maki tersangka, namun tersangka yang melihat korban langsung melarikan diri," ujar Ipda I Wayan.
Saat tersangka melarikan diri, korban sempat melihat dan mencatat nomor kendaraan tersangka yakni DH 3546 KU.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung membekuk tersangka Indra Surya Daniel Pah.