Tribun Bandar Lampung
Gaspool Harapkan Perda Keselamatan Penumpang dan Ojol
Gaspool berharap pemerintah daerah membuat peraturan daerah untuk memperkuat aturan soal ojol.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) berharap pemerintah daerah membuat peraturan daerah untuk memperkuat aturan soal ojol.
Aturan yang harus diperkuat itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Serta, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 terkait tarif.
Ketua Umum Gaspool Miftahul Huda menjelaskan Permenhub 12/2019 yang turunannya adalah Keputusan Menhub 348/2019 bukan sekadar mengatur tarif. Melainkan juga mengatur keselamatan penumpang dan pengendara ojok online alias ojol.
"Perhatian besar masyarakat, baik driver maupun konsumen, masih tertuju pada penerapan tarif sesuai Keputusan Menhub 348/2019 yang merupakan turunan Permenhub 12/2019," katanya, Minggu (21/7).
Padahal, Iif, sapaan akrabnya, menyatakan Permenhub 12/2019 juga mengatur keselamatan pengojek dan penumpang baik ojol maupun ojek konvensional atau pangkalan.
"Namun, aturan tentang keselamatan itu sampai saat ini belum sepenuhnya diterapkan. Misalnya dari sisi keselamatan pengendara, disyaratkan agar pengendara dibekali seragam yang menggunakan scotlite agar tampak jelas pada malam hari. Pada praktiknya, masih ada aplikator yang belum menerapkan itu pada seragam mitranya," terang Iif.
Hal lain yang belum digarap serius, ungkap Iif, soal perlindungan asuransi bagi mitra ojol. Kemudian kebijakan mengenai suspen yang sampai saat ini juga belum ada perubahan.
"Ini menjadi ironi. Aturan pemerintah dibuat untuk terciptanya keteraturan, tapi justru seperti diabaikan. Itulah makanya pemda sebaiknya membuat peraturan daerah yang mengacu Pemenhub 12/2019 dan Keputusan Menhub 348/2019," sarannya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)