Kementerian PUPR Restui Pembangunan Overpass STA 65 Lambu Kibang

Kementerian PUPR Restui Pembangunan Overpass STA 65 Lambu Kibang Tulangbawang Barat

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: taryono
TribunSolo Official
ilustrasi - Kementerian PUPR Restui Pembangunan Overpass STA 65 Lambu Kibang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) mengakomodir usulan pembangunan Overpass STA 65 dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) STA 64 tol trans sumateras Lambu Kibang di ruas Terbangi Besar-Kayu Agung.

Usulan pembangunan Overpass STA 65 dan JPO STA 64 itu disampaikan masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang disetujui Bupati Umar Ahmad.

Berdasarkan surat Notulen Hasil Rapat BPJT yang diterima Edi Setiawan, Perwakilan Masyarakat Tiyuh Kibang Trijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba nomor UM.01.02-PT/262.1 tertanggal 16 Juli 2019 yang melibatkan 11 unsur terkait dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Edi Setiawan mengatakan, dalam surat Notulen Kementerian PUPR melalui BPJT tertuju kepada 11 pihak terkait Sehubungan dengan surat Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tel nomor UM.01.02-P/251 tanggal 11 Juli 2019 perihal Undangan Rapat.

"Telah dilaksanakan rapat pembahasan usulan Overpass dan Jembatan Peryeberangan Orang (JPO) pada ruas Jalan Tal Terbanggi Besar- Pematang Panggang - Kayu Agung," kata Edi, Minggu (21/07).

Menurut Edi, surat notulen hasil rapat BPJT itu ditembuskan kepada Kepala BPJT dan Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Dirjen Bina Marga tersebut.

Rapat dilakukan pada Senin 15 Juli 2019 13.30 WIB diruang Rapat BPJT Gedung Bina Marga Lantai 2 Kepala Bidang Teknik Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol terkait pembahasan usulan Overpass dan JPO pada ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung.

Dalam surat notulen itu, disebutkan telah dilaksanakan rapat pembahasan usulan Overpass dan JPO pada ruas Jalan Tol Terbanggi Besar -Pematang Panggang yang dipimpin oleh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol unsur Profesi.

Rapat tersebut dihadiri beberapa unsur, diantaeanya Sekretariat BPJT, unsur Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan Kayu Agung Ditjen Bina Marga, PPK Pengadaan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, unsur Badan Usana Jalan Tol PT Hutama Karya (PT HK), dan PT Jasamarga Japek Selatan (PT JJS).

"Selain itu, juga unsur Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Perencana,"urai Edi.

Edi menuturkan, hasil rapat yang digelar di tingkat pusat itu memutuskan, persetujuan usulan penambahan crossing road berupa Overpass pada STA 65+750 dan JPO pada STA 64+200 Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang.

"Kemudian, Usulan penambahan bangunan perintasan berupa Overpass dan JPO tersebut, pelaksanaan pembangunannya dlaksanakan oleh PT Jasamarga Japek Selatan (PT JJS) sebagai dukungan pemerintah pada pembangunan jalan tol Terbanggi Besar Pematang Panggang - Kayu Agung dengan Badan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya (PT HK)," jelasnya.

Bangunan perlintasan dimaksud adalah guna mengakomodasi jalan akses perkebunan yang telah dilalui oleh trase jalan tol.

Dimana sesuai dokumen rencara teknik akhir (RTA) akan akses perkebunan dimaksud belum diakomodir melalui suatu bangunan perlintasan.

Adapun pergerakan warga melintas jalan tol pada lokasi dimaksud saat ini dihubungkan melalu jalan pendekat berupa jalan samping (frontage) yang selanjutnya terhubung melalu Underpass pada STA 62+050 dan STA 67+135.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved